Liputan6.com, Jakarta Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai imbauan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh sudah sesuai dengan Undang-Undang.
Payaman dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan permintaan tersebut sangat mungkin dilakukan mengingat kegiatan ekonomi berangsur membaik dan upaya pemulihan terus berlangsung.
Advertisement
"Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu, menurut saya sudah sesuai dengan ketentuan," kata Payaman seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/4/2021).
Payaman menjelaskan pembayaran THR tahun lalu tidak bisa dilakukan secara optimal dan harus dicicil mengingat perekonomian sedang melambat karena terdampak pandemi COVID-19 yang muncul sejak awal 2020.
Namun, kondisi saat ini jauh lebih baik, apalagi pemerintah telah mengeluarkan berbagai stimulus maupun insentif bagi para pelaku usaha dan jumlah pekerja atau karyawan juga sudah berkurang dari tahun lalu.
"Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di-PHK. Sehingga, pelaku usaha bisa membayar yang bekerja," kata Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini.
Menurut dia, membaiknya kondisi perekonomian juga telah terlihat dari kenaikan Indeks Manufaktur Indonesia pada Maret 2021 karena pelaku usaha sudah memulai kembali kegiatan produksi meski belum maksimal sepenuhnya.
"Soal THR ini sudah diatur di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tambah Payaman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Permintaan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar THR kepada pegawai secara penuh.
"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, Kamis (1/4).
Ia meminta adanya komitmen tersebut mengingat pemerintah sudah memberikan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak COVID-19.
Advertisement