Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta Muhammad Zen meminta agar para pengurus masjid dan musala dapat memperhatikan sejumlah aturan pelaksanaan salat tarawih saat pandemi Covid-19.
"Untuk pelaksanaan tarawih diperkenankan, mengikuti kebijakan pemerintah terkait prokes pencegahan Covid-19 seperti kapasitas 50 persen dari daya tampung," kata Zen saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Advertisement
Dia mengatakan, harus tetap menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.
"Di samping itu juga pengurus harus memperhatikan zona PPKM berbasis mikro tingkat RT," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan, ibadah salat Tarawih selama Ramadan dan salat Idulfitri diperbolehkan dilakukan di luar rumah. Namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idulfitri yaitu salat Tarawih dan Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," kata Muhadjir di akun sekretariat presiden, Senin 5 April 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jemaah harus saling mengenal
Muhadjir mengatakan, salat Tarawih boleh dilakukan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaahnya mengenal sama lain. Sehingga jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.
"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," ucap dia.
Untuk salat Idulfitri, kata dia, aturannya juga sama dengan salat Tarawih. Jemaahnya bersifat komunitas yang sudah mengenal satu sama lain.
"Untuk salat Idulfitri sama. Jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah, tetap jemaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain," kata dia.
Advertisement