Lagi, KPPU Denda Dharma Satya Nusantara Rp 1,2 Miliar

Majelis Komisi KPPU memberikan sanksi denda kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk sebesar Rp 1,2 miliar dan menyetorkannya ke kas negara

oleh Agustina Melani diperbarui 06 Apr 2021, 13:43 WIB
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda Rp 1,2 miliar kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG). Hal ini karena terlambat memberitahukan atau notifikasi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Karya Prima Agro Sejahtera (KPAS).

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan pada Senin, 5 April 2021. Sanksi ini merupakan ketiga kalinya, sejak 2020, yang dikenakan KPPU atas DSNG untuk jenis perkara yang sama.  Sebelumnya dikenakan atas keterlambatan notifikasi dalam akuisisinya terhadap PT Rimba Utara dan PT Agro Pratama.

Kasus dengan nomor register 34/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas dugaan keterlambatan notifikasi atau pemberitahuan yang dilakukan oleh DSNG (perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu, agri industri, dan perkebunan) dalam transaksi pengambilalihan yang dilakukannya atas hampir seluruh saham PT Karya Prima Agro Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Dalam proses diketahui transaksi yang dilakukannya efektif secara yuridis pada 30 Januari 2012 dan seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat 9 Maret 2012.

Akan tetapi, PT Dharma Satya Nusantara Tbk baru menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi secara tertulis kepada KPPU pada 26 November 2019.

Berdasarkan berbagai fakta, penilaian, dan analisis yang dilakukan Majelis Komisi, diputuskan bahwa PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Untuk itu, Majelis Komisi menghukum DSNG untuk membayar denda sebesar Rp 1,2 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Gerak Saham DSNG

Pialang memantau jalannya perdagangan saham di galeri Profindo Sekuritas, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Jelang penutupan sesi II, nilai perdagangan sebesar Rp 7,7 triliun lebih. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada penutupan sesi pertama perdagangan saham Selasa, 6 April 2021, saham PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) naik 1,61 persen ke posisi Rp 630 per saham.

Saham DSNG dibuka stagnan di posisi Rp 620 per saham. Saham DSNG berada di level tertinggi Rp 635 dan terendah Rp 605 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 1.856 kali dengan nilai transaksi Rp 8,1 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya