Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) KH Makruf Chozin mengungkapkan, Genose C19, rapid dan swab tes Covid-19 saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
"Rapid tes Covid-19 saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori," ujarnya, Selasa (6/4/2021).
Advertisement
"Kemudian, tes Genose C19 diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara," ucapnya.
Sedangkan swab tes saat berpuasa, lanjut Makruf, diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena, yang pertama adalah nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat, sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.
"Kedua adalah kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki," ujarnya.
"Ketiga, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cegah Covid-19
Makruf menegaskan, pihaknya mendorong pemerintah maupun pihak swasta agar tetap mengoptimalkan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.
"Dalam keperluan screening selama bulan Ramadhan, penggunaan rapid test dan GeNose lebih diutamakan. Bila memungkinkan pelaksaan Swab dilaksanakan di malam hari," ujarnya.
Advertisement