Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM) segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan Abdul Rozaq telah dirampungkan tim jaksa penuntut umum pada KPK.
Bekas dakwaan tersebut telah dilimpahkan tim penuntut umum ke Pengadilan Negeri Bandung.
Advertisement
"Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap Abdul Rozaq menjaid kewenangan PN Bandung. Meski demikian, Abdul Rozaq masih akan menjalani penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan kesehatan.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Ali mengatakan, Abdul Rozaq Muslim akan didakwa dengan tiga dakwaan yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka
Penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.
Kasus ini bermula saat Carsa ingin mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Kemudian Abdul Rozaq sebagai anggota DPRD berusaha memperjuangkan bantuan provinsi, supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.
Carsa menjanjikan fee 5 persen kepada Abdul Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada 2016, Abdul Rozaq menjanjikan bantuan provinsi tahun 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa.
Atas bantuan Abdul Rozaq, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu di tahun 2017, yang nilainya sekitar Rp 22 miliar. Atas bantuan tersebut, Abdul Razaq diduga menerima Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Advertisement