Liputan6.com, Jakarta - Finalis Miss Landscape International 2019 wakil Indonesia Era Setiyowati (Sierra) bertandang ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin 5 April 2021. Kehadirannya bersama pengacara Razman Arif Nasution untuk mengadukan tindakan seorang pria yang dipanggil dengan profesor M.
Razman ditunjuk sebagai pengacara oleh Era Setiyowati untuk menghadapi kasus dugaan penelantaran anak.
Advertisement
"Hari ini saya mendampingi Era untuk membuat pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak agar anak dan ibu memperoleh hak-haknya," kata Razman di KPAI.
Razman memperlihatkan surat bernomor 273/KPAI/PGDN/4/2021 yang dikeluarkan oleh KPAI berkaitan dengan pemenuhan hak anak, lingkungan keluarga, dan pengasuhan alternatif.
Razman pun membeberkan kasus yang menimpa kliennya dengan pria yang disebut Profesor M.
"Jadi dia (Siera) ini berkenalan dengan salah satu guru besar, Profesor M, guru besar di salah satu perguruan tinggi negeri favorit di Bandung. Dan Mr M ini juga adalah komisaris independen di BUMN terkemuka. Orang beken lah pokoknya," ujar dia.
Razman menyampaikan, hubungan antara Sierra dan M adalah pasangan suami-istri. Keduanya mengaku menikah secara siri. Saat ini, Sierra dan prof M telah memiliki anak yang berusia 8 bulan. Tapi, profesor M lepas tanggung jawab.
Razman memyampaikan, kliennya siap menunjukkan bukti kedekatannya dengan profesor M termasuk bukti bahwa bayi 8 bukan tersebut merupakan anak kandung dari Profesor M.
"Hubungan mereka (profesor M dan Sierra) sudah jalan sangat dekat sejak tahun 2016, bahkan saat Sierra melahirkan GC di salah satu rumah sakit di Jakarta. Profesor M ini datang mengantar biaya ke rumah sakit itu dan sempat tidur menemani di rumah sakit itu. Kemudian ada juga foto dia (profesor M) lagi tidur dengan GC," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Merasa Ditelantarkan
Tak seperti dahulu, Razman menyampaikan kini kliennya merasa ditelantarkan oleh profesor M. Karena itu, Razman mengancam akan membawa persoalan ini ke polisi apabila profesor M tak memperlihatkan iktikad baik.
"Iya kami minta KPAI (agar M mau) nafkahi anak ini. Nanti setelah ini, kami ke komisi perlindungan perempuan, kemudian masuk ke Polda kalau dia (profesor M) tidak merespons ini (pengaduan ke KPAI)," ucap Razman.
Advertisement