Gubernur Ridwan Kamil Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan Selama Ramadan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jabar akan tetap berlangsung normal selama Ramadan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 07 Apr 2021, 09:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jabar akan tetap berlangsung normal selama Ramadan. Keputusan itu merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksinasi Covid-19 yang tak membatalkan puasa.

"Vaksinasi Covid-19 difatwakan oleh MUI diperbolehkan. Kalau malam kita tidak ada waktu, buka puasa lanjut salat Isya, lanjut tarawih sudah keburu malam jam 9 dan Jam 12 malam sudah enggak mungkin. Jadi tetap harus siang dan tidak melanggar syariat," kata Emil, panggilan akrabnya saat ditemui di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Selasa (6/4/2021).

Emil menambahkan, vaksinasi tetap berjalan normal. Hanya saja, di bulan puasa, umat Muslim tetap melanjutkan ibadah seperti biasa.

"Tetap berjalan enggak ada perubahan, bedanya hanya tidak ada makan siang saja," ujarnya.

Perlu diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang imunisasi.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," ujarnya dilansir dari laman resmi MUI.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya