Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN) Samin Tan, Selasa (6/4/2021). Samin Tan ditahan usai menjalani pemeriksaan pasca-ditangkap tim penindakan KPK pada, Senin 5 April 2021 kemarin.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, Samin Tan yang sempat buron selama satu tahun ini ditahan di Rutan Gedung KPK, Jakarta. Samin Tan bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama.
Advertisement
"Penahanan Rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Sebelum mendekam di sel tahanannya, Samin Tan bakal menjalani isolasi mandiri di Gedung KPK kavling C1 selama 14 hari. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," kata dia.
KPK menangkap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan, pada Senin, 5 Maret 2021. Samin Tan ditangkap di sebuah kafe di wilayah MH Thamrin, Jakarta Pusat. Samin Tan sempat menjadi buron selama satu tahun.
KPK sendiri menetapkan Samin Tan sebagai buron pada 6 April 2020 lalu.
KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengembangan Kasus PLTU Riau-1
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.
Advertisement