Liputan6.com, Jakarta - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) resmi diperluas dengan mengikutsertakan kapasitas mesin 1.501cc sampai 2.500cc. Peraturan tersebut, sudah diberlakukan mulai bulan ini, dengan empat model yang yang berhak mendapatkan diskon pajak ini, seperti Toyota Fortuner, Toyota Innova, Honda HR-V 1.8 L, dan Honda CRV 2.0.
Namun, ada model yang sebelumnya digadang-gadang juga bisa merasakan relaksasi pajak ini, yaitu Mitsubishi Pajero Sport. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PKM.010/2021 tentang peluasan diskon PPnBM untuk mobil baru, sport utility vehicle (SUV) andalan pabrikan berlambang tiga berlian ini tidak masuk ke dalam daftar, karena tidak memenuhi syarat lokal purchase sebesar minimal 60 persen.
Advertisement
Dijelaskan Presiden Direktur PT MMKSI, Naoya Nakamura, mengaku kecewa karena Pajero Sport tidak bisa ikut merasakan keringanan yang diberikan pemerintah ini untuk membantu produsen menaikan penjualannya. Namun, pihak MMKSI sendiri, tidak menjelaskan detail, berapa lokal konten dari Mitsubishi Pajero Sport ini.
"Kami kecewa tidak mendapatkan atau termasuk program relaksasi karena masalah lokal konten. Pabrik kami MMKI sudah berupaya keras untuk meningkatkan rasio lokalisasi, sayangnya tidak memenuhi guideline untuk PPnBM," jelas Nakamura saat media gathering bersama media secara virtual, Selasa (6/4/2021).
Lanjut Nakamura, meskipun Pajero Sport tidak termasuk yang berhak mendapatkan diskon PPnBM, tapi pihaknya tetap akan memberikan program penjualan bagi konsumen yang ingin memiliki model andalannya ini.
"Untuk itu, kami mohon maaf kepada konsumen Pajero Sport belum dapat masuk program ini. Tapi, tidak perlu khawatir, karena sebagai gantinya kami MMKSI telah mulai sales program April 2021 yang menarik untuk Pajero Sport," tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Skema diskon PPnBM
Sebagai informasi, untuk diskon PPnBM 2.500cc ini ada dua skema pengurangan pajak mobil yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Advertisement