Wakil Ketua Baleg: Perubahan Judul RUU Larangan Minol Baru Sebatas Usulan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai wacana perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) baru sebatas usulan anggota dewan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 07 Apr 2021, 01:18 WIB
Anggota Baleg DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi (kiri) (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menilai wacana perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) baru sebatas usulan anggota dewan.

Menurut dia, pembahasan RUU Minol masih sangat dinamis, termasuk terkait adanya usulan perubahan judul RUU.

"Itu (usul perubahan judul RUU Minol) baru sebatas usulan anggota untuk mengubah judul," kata Awiek di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Dia menegaskan bahwa judul RUU Minol belum diubah karena sebagian anggota Baleg tetap menginginkan judul RUU tersebut tetap, yaitu Larangan Minol.

Menurut politisi PPP itu, dinamika pembahasan RUU Minol masih panjang karena Baleg akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak-pihak terkait.

"Kami perlu melakukan RDPU dengan pihak-pihak terkait jadi belum selesai dalam waktu dekat," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Awiek menegaskan bahwa PPP tetap mengusulkan judul RUU tersebut adalah Larangan Minuman Beralkohol sesuai usulan awal RUU tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Usulan Perubahan Judul

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minol.

"Saya mengusulkan mengganti judul menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol," kata Supratman dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Dia menjelaskan konteks pengaturan atau pembatasan minol tersebut karena tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini banyak terjadi kasus konsumsi minol secara berlebihan sehingga seorang mengalami kecanduan.

Hal itu menurut dia dibutuhkan upaya pengaturan maupun pembatasan minol dan perlu diatur mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan minol, dalam RUU tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin menilai isi RUU Minol tidak hanya terkait larangan namun terdapat poin-poin pengaturan peredaran minol di masyarakat.

Dia mencontohkan dalam draf RUU yang dijelaskan Tim Ahli Baleg disebutkan bagaimana pendirian industri produksi minol, dan itu merupakan bentuk pengaturan minol.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya