Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan bakal memberikan hukuman setimpal kepada Kompol YC yang terekam kamera CCTV mengisap sabu di mobil. Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru itu bakal mendapat dua hukuman.
Sesuai aturan, anggota kepolisian terlibat tindak pidana bakal diproses di pengadilan. Selanjutnya diproses secara internal di kepolisian, baik itu kode etik ataupun disiplin.
Baca Juga
Advertisement
Di Polda Riau sendiri sudah banyak anggota polisi dipecat secara tidak hormat karena terlibat tindak pidana. Sebagian besar karena peredaran ataupun mengonsumsi narkoba.
Untuk Kompol YC, Irjen Agung tidak menyebut sanksi internal seperti apa yang akan diberikan. Agung hanya menyebut Kompol YC bakal diproses sesuai aturan yang berlaku untuk anggota kepolisian.
"Y adalah polisi dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku kepada anggota kepolisian," tegas Agung, Selasa petang, 6 April 2021.
Agung tak menampik sejumlah oknum polisi terlibat peredaran narkoba ataupun mengonsumsi. Dia pun menyebut konsistensi penegakan hukum merupakan kunci sehingga oknum-oknum tersebut tertangkap.
"Akan tetap konsisten, aturan main sudah jelas, ada peraturan perundangan, harus patuh, jangan melanggar itu," kata Agung didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Victor Siagian SIK dan Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto.
Simak video pilihan berikut ini:
Terima Kasih ke Masyarakat
Di sisi lain, Agung berterima kasih kepada masyarakat karena memberikan informasi kepada Polda Riau terkait Kompol YC mengisap sabu di mobil. Berkat video rekaman CCTV itu, Polda Riau mengetahui perbuatan Kompol YC.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang punya informasi dan menyalurkan ke kami," jelas Agung.
Sebelumnya, rekaman CCTV Kompol YC mengisap sabu di mobil beredar luas di masyarakat. Aksi Kompol YC terekam pada 1 April malam di Jalan Bintara Pekanbaru.
Kompol YC tertangkap di Kepulauan Riau setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengidentifikasi orang-orang dalam video itu. Sebelum YC, polisi lebih dahulu menangkap T.
Tersangka T merupakan pemilik mobil untuk mengisap sabu itu. Di mobil itu petugas menemukan 1,9 gram ganja, sementara di rumah T ditemukan lagi 15 gram ganja serta alat hisap sabu bong.
Turut diamankan R sebagai pengendara mobil dan A. Rumah A digunakan empat tersangka mengisap sabu setelah beranjak dari Jalan Bintara.
Advertisement