Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) digugat atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didaftarkan pada Rabu, 31 Maret 2021.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Sidang pertama gugatan tersebut dijadwalkan pada Kamis 8 April 2021 pukul 10.00 WIB sampai selesai di ruangan Sarwata.
Menanggapi itu, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Siti Fathia Maisa Syafurah menjelaskan, pendaftaran tuntutan PKPU terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar. Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh vendor penyedia bahan baku.
Baca Juga
Advertisement
"Perusahaan selalu melakukan komunikasi dengan semua vendor dalam menyelesaikan seluruh kewajiban. Terhadap tuntutan PKPU, hal tersebut merupakan hak dari Vendor yang bersangkutan,” ujar Fathia kepada Liputan6.com, Rabu (7/4/2021).
PT Waskita Beton Precast Tbk menghargai upaya tersebut sebagai salah satu sarana komunikasi dalam koridor hukum untuk mencari kesepakatan. Fathia mengatakan, perseroan akan senantiasa mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan manufaktur beton terkemuka dengan nilai aset sebesar Rp 10,6 triliun, kami berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik,” tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gerak Saham WSBP Melemah
Pada perdagangan saham Rabu, 7 April 2021, saham PT Waskita Beton Precast Tbk turun 4,5 persen ke posisi Rp 191 per saham.
Saham WSBP dibuka turun tipis 1 poin ke posisi Rp 199 per saham. Saham WSBP berada di level tertinggi Rp 199 dan terendah Rp 188 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 4.837 kali dengan nilai transaksi Rp 18,2 miliar.
Advertisement