Hore, Korban PHK Bakal Tetap Terima Gaji hingga 6 Bulan

Kemnaker tengah merampungkan aturan program jaminan PHK bagi pekerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2021, 14:01 WIB
Petugas sedang menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga Desa Curug di Kantor Desa Curug, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/09/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan masih merampungkan aturan penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia. Jaminan tersebut nantinya diberikan bagi korban PHK yang masih ingin bekerja kembali.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, setidaknya ada tiga manfaat yang akan diterima oleh masyarakat atau pekerja yang mengikuti program ini. Pertama, pemerintah akan memberikan uang tunai selama 6 bulan. Selama 6 bulan ini, korban PHK masih tetap menerima gaji, hanya saja dari pemerintah dan dengan nominal yang tidak utuh 100 persen.

"Uang tunai sebesar 45 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama, lalu 25 persen untuk tiga bulan berikutnya. Bantuan paling lama ditanggung selama 6 bulan," ujar Ida Fauziah dalam rapat bersama DPR, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Selanjutnya, pekerja juga nantinya akan mendapat manfaat berupa akses ke pasar kerja yang dihubungkan dengan pemerintah, swasta maupun kelompok usaha lain yang sesuai dengan kemampuan pekerja.

"Jadi dalam program ini nantinya pekerja mendapat akses informasi ke pasar kerja untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Manfaat lainnya yang ketiga adalah mendapat pelatihan kerja. Saat ini sudah ada dan akan ditingkatkan," kata Ida.

Adapun pembiayaan program tersebut berasal dari pemerintah sebesar 0,22 persen. Kemudian ada rekomposisi iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) 0,14 persen dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10 persen.

"Sementara itu, dasar perhitungan upah korabn PHK adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan batas upah Rp5 juta. ini memberikan kepastian kepada pemerintah karena ada kewajiban pemerintah," tandas Ida.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Banyak PHK saat Pandemi, Pemerintah Harus Siapkan 15 Juta Lapangan Kerja

Sejumlah pencari kerja memadati arena Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kebutuhan lapangan kerja  yang perlu disiapkan oleh pemerintah saat ini mencapai 15 juta lapangan kerja. Hal tersebut mempertimbangkan banyaknya angka pengangguran dan angkatan kerja yang di PHK selama masa pamdemi Covid-19.

Rektor Universitas Sebelas Maret Jamal Wiwoho menjelaskan, jumlah tenaga kerja yang mencari lapangan kerja pada saat ini saja ada sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua. Kemudian angkatan kerja per tahun di Indonesia bisa mencapai 2,9 juta.

Belum lagi jika melihat data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ada sekitar 4 juta tenaga kerja terkena PHK atau pemutusan tenaga kerja.

"Dengan kata lain maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta untuk mengatasi kondisi tersebut," kata dia dalam webinar Optimalisasi UU Cipta Kerja Sebagai Strategi Utama Akselerasi Investasi Indonesia, Selasa (30/3/2021).

Dia mengatakan salah satu langkah yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengatasi pertumbuhan jumlah tenaga kerja adalah dengan menarik investor sebanyak-banyaknya masuk ke Indonesia. Semakin banyaknya investor yang masuk, maka semakin banyak pula investasi dan lapangan pekerjaan yang terbuka untuk masyarakat.

Jamal memahami, terrbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja adalah salah satu bukti pemerintah untuk mendorong investasi melalui berbagai kemudahan perizinan berusaha bagi para investor. Selama ini persoalan tumpang tindih dalam perizinan perusahaan antara pemerintah pusat dan daerah serta kementerian atau lembaga telah menjadi penyebab sulitnya proses perizinan bagi investor yang akan masuk di Indonesia.

"Harus memakan waktu yang lama tetapi calon investor juga harus melewati proses yang berlarut-larut dan cukup panjang. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut diharapkan dapat memberikan ruang yang luas untuk UMKM yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi sekitar 60 peesen terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia," jelas dia.

Pada saat ini harus diakui UMKM dalam menjalankan bisnis masih berada pada sektor informal. Oleh karena itu pemerintah harus mendorong agar keberadaan UMKM berubah menjadi sektor formal sehingga bisa memperoleh kemudahan perizinan dan mendapatkan akses kredit dari perbankan di Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya