PNS Dilarang Mudik Lebaran 2021, Ini Aturannya

Aturan tentang larangan PNS untuk mudik Lebaran 2021 akhirnya terbit.

oleh Athika Rahma diperbarui 07 Apr 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta Aturan tentang larangan PNS untuk mudik lebaran 2021 akhirnya terbit.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021," tulis SE tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (7/4/2021).

Dalam SE tersebut juga disebutkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran dikecualikan bagi:

1. PNS yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

PNS yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu, juga harus menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terbongkar, Alasan Kuat Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Kendaraan yang didominasi pemudik melintasi Jalan Tol Cipali di kawasan Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (8/7). Diberlakukannya sistem satu arah atau one way menyebabkan jalur Trans Jawa dari arah Palimanan menuju Cikampek ramai lancar pada H+3 Lebaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Indonesia belum terbebas dari pandemi Virus Corona. Hal ini kemudian membuat pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan tersebut sama seperti yang diterapkan pada tahun lalu.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati menjelaskan secara rinci alasan pemerintah kembali menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. Menurutnya, pergerakan masyarakat dalam jumlah besar secara masif bisa meningkatkan penularan Virus Corona.

"Intinya, mudik adalah pergerakan orang secara masif dari satu daerah ke daerah lain dan umumnya dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arah timur. Di daerah-daerah ini seperti kita tahu situasinya belum cukup baik. Jadi potensi terjadi penularan karena perpindahan orang secara masif ini akan tinggi," ujarnya, Selasa (6/4).

Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan sangat peduli menekan pergerakan masyarakat seminimal mungkin hingga pandemi bisa segera di atasi. Apalagi pemerintah memiliki rencana membuka kembali sekolah tatap muka pertengahan tahun ini.

"Bagaimana pergerakan ini bisa membuat tadi efek-efek tidak membuat pandemi ini bisa kita kendalikan lagi. Apalagi ada rencana ke depan kalau saya dapat informasi bahwa pemerintah akan memulai kegiatan belajar tatap muka," jelasnya.

"Ini kan kemudian kalau angkanya tidak baik bisa saja ditunda. Ini harus diperhatikan. Kami di Kemenhub selalu berkomitmen menyediakan transportasi yang sehat dan selamat. Tapi ini harus didukung masyarakat yang tidak mendesak dan bisa ditunda jangan melakukan perjalanan," sambungnya.

Adita meminta masyarakat turut mendukung menekan kasus penularan Covid-19. Dengan tetap menerapkan perilaku hidup bersih serta memenuhi protokol kesehatan apabila ada keperluan mendesak di luar rumah.

"Jadi kami juga ingin punya kontribusi agar pandemi segera membaik dan kami menyediakan transportasi yang memenuhi protokol kesehatan. Tapi masyarakat pun harus timbul kesadaran bahwa bergerak secara masif belum menguntungkan bagi kita semua sehingga lebih baik jangan kemana-mana dulu," tandasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya