Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi koboi Toyota Fortuner MFA menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang membuatnya viral. Upaya perdamaian itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Yusri menyebut perwakilan keluarga MFA telah bertemu dengan keluarga korban untuk membicarakan kelanjutan perkara.
Advertisement
"Ada upaya dari pihak keluarga penabrak dan pihak korban yang tidak mau mempermasalahkan," kata Yusri soal pengemudi koboi itu di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).
Yusri menyebut, permohonan maaf yang disampaikan oleh pelaku, MFA disambut baik oleh korban.
"Dari korban juga sudah menyampaikan tidak akan mau melanjutkan," ujar Yusri.
Yusri belum mau berspekulasi terkait hasil mediasi yang dilakukan pihak keluarga pelaku. Yusri menyebut perkara kecelakaan itu masih ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kita lihat saja nanti, karena ini pidana ringan saja. Pelaku dijerat UU LLAJ di Pasal 310 ayat 2 karena lalai mengakibatkan korban luka ringan," tandas dia soal pengemudi koboi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan MFA, pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi sebagai status tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.
Yusri menyampaikan, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah menghimpun bukti-bukti dengan memeriksa beberapa orang sebagai saksi terkait kecelakaan yang melibatkan pengemudi Toyota Fortuner dengan seorang pengendara sepeda motor.
Berdasarkan keterangan saksi. Yusri menyampaikan pengemudi Toyota Fortuner melaju bersamaan pengendara sepeda motor di Jalan Kolonel Sugiono pada Jumat 2 April 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada saat itu, pengendara roda dua sudah memberikan tanda akan berbelok ke kanan. Tapi malah dihantam dari belakang.
"Pengendara sepeda motor sudah menggunakan sein tapi ditabrak dari belakang oleh pengendaran roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu, itu keterangan saksi," ucap dia.
Yusri menyampaikan, keterangan saksi itupun diperkuat dengan hasil visum yang diberikan korban ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Si korban itu luka ringan ada lecet, kita sudah lakukan pemeriksaan ke rumah sakit, untuk visumnya si korban," ujar dia
Ini kedua kalinya, MFA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka dan menerbitkan surat perintah penahanan teruntuk pengemudi Toyota Fortuner, MFA.
MFA resmi mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya lantaran terbelit kasus dugaan penyalahgunaan senjata air soft gun. MFA disebut tidak mengantongi izin atas kepemilikan senjata airsoft gun, sehingga MFA bisa dijerat Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Advertisement