Liputan6.com, Jakarta - HS (42) warga asal Kabupaten Nganjuk tega menjual istrinya, MR (41) untuk berhubungan badan dengan pria lain. Untuk sekali kencan dengan istrinya, AHS mematok tarif Rp 1 juta. AHS ditangkap di salah satu hotel di Kediri pada Kamis (1/4/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, AHS berada di dalam kamar menemani dan menonton istrinya MR yang sedang melayani pelanggan yang bernama RE (23) warga Surabaya.
Seorang suami berinisial HS (42) di Nganjuk, Jawa Timur, tega menjual istrinya sendiri MR (41). HS bahkan mematok tarif Rp1 juta bagi pria hidung belang yang ingin kencan bersama istrinya. HS berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis malam (1/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu HS tengah menonton istrinya yang sedang melayani pelanggan berinisial RE (23) asal Surabaya.
Advertisement
Di hadapan petugas, HS mengaku sudah lima kali menemani sang istri melayani pria hidung belang di kamar hotel. HS dan MR sendiri telah menikah sejak 2004. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Iptu Riskika Atmadha menyebut, kasus ini terungkap dari unggahan di media sosial yang menawarkan persetubuhan swinger. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. Selain itu ia juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara
Simak juga video pilihan berikut ini:
Guru dan Kepsek Bersatu Sundut 10 Siswa Pakai Korek Api
Seorang guru berinisial SU (24) dan kepala sekolah berinisial SA, di salah satu sekolah madrasah di Gucialit, Lumajang, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum lantaran telah menyundut tangan 10 siswanya dengan korel api. Kasus tersebut bermula saat SU kehilangan uang tabungan yang ia letakkan di atas meja. Uang Rp12.500 yang merupakan uang tabungan 12 siswa hilang di mejanya. SU kemudian menanyakan kepada semua siswanya tapi tak ada yang mengaku. Saat itulah SU menakut-nakuti dengan menyundutkan korek api ke tangan siswa.
Kapolsek Gucialit Iptu Joko Try mengataan, kepala sekolah ikut-ikutan Saat itu SMu memberi sanksi kepada 10 orang dan tetap tak ada yang mengaku. Setelah melapor kepada kepala sekolah, justru tiga orang di antaranya mendapatkan sanksi tambahan. Kepala sekolah juga menyulut tangan kanan tiga siswa itu dengan korek api. Akibatnya, tangan para siswa tersebut melepuh.
Orangtua siswa kemudian mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan. Dimediasi oleh kepala desa setempat, kasus ini akhirnya berujung damai dengan surat permohonan maaf kepala sekolah dan guru. Namun ada pihak orangtua yang tidak terima dan menuntut guru dan kepala sekolah tersebut dipecat.
Advertisement
Bocah 9 Tahun di Pamekasan Jado Korban Salah Tebas Samurai
Pria berinisial UA di Pamekasan Madura menebas bocah berusia 9 tahun yang tengah tertidur. Nahasnya, UA ternyata salah sasaran, yang ditebas bukanlah orang yang dia cari. UA niatnya menghabisi nyawa ayah bocah 9 tahun itu.
Satreskrim Polres Pamekasan Madura mengatakan, sebelumnya UA mendatangi rumah korban sambil membawa samurai panjang. Pria berusia 20 tahun itu kemudian menebas tubuh korban sebanyak tiga kali.
Di hadapan polisi, pelaku UA mengaku sakit hati terhadap ayah korban yang dipicu masalah keluarga antara keduanya. Saat ini UA telah mendekam di penjara Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati (seumur hidup) atau paling lama 20 tahun penjara.