THR Dibayar, Bakal Ada Rp 215 Triliun Uang yang Beredar di Masyarakat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan agar perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H.

oleh Athika Rahma diperbarui 07 Apr 2021, 20:57 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengingatkan agar perusahaan swasta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H.

Menurut dia, THR wajib dibayar karena pemerintah sendiri sudah menggelontorkan stimulus dan relaksasi untuk dunia usaha.

"Dalam tadi rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang Lebaran adalah pemberian THR kepada karyawan. Ini disampaikan, sudah waktunya pihak swasta memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," ujar Airlangga dalam keterangan pers, Rabu (7/4/2021).

Ia mengatakan, dengan adanya pembayaran THR, maka dana beredar di pasar akan bertambah Rp 215 triliun.

Pemerintah sendiri telah menggelontorkan banyak stimulus untuk dunia usaha. Airlangga mencontohkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di awal tahun. Kemudian, pemerintah juga menanggung PPN pembelian properti.

Dampak dari kebijakan ini, katanya, ialah terciptanya peningkatan penjualan baik di sektor otomotif maupun properti. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR karyawannya.

"Pemerintah mendorong agar perusahaan itu membayar THR karena pemerintah sudah memberikan fasilitas, PPnBM, PPN," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sudah Dapat Insentif, Pengusaha Wajib Bayar THR Lebaran 2021

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Pemerintah terus berkomitmen menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi pandemi Covid-19. Salah satunya mendorong permintaan atau konsumsi dalam negeri.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hattarto mengatakan, untuk mendorong konsumsi dalam negeri pada saat menjelang Lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk itu, dia pun meminta seluruh perusahaan untuk membagikan THR tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

"Tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR," katanya usai sidang rapat kabinet, Rabu (7/4).

Airlangga menekankan, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan. Terlebih, pemerintah sudah memberikan berbagai insentif kepada perusahaan agar tetap bisa tumbuh.

Beberapa fasilitas sudah diberikan pemerintah diantaranya adalah PPnBM. Fasilitas ini berhasil menaikan penjualan kendaraan di bulan Maret sebesar 143 persen. Di sisi lain pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk sektor perumahan.

"Kemudian PPN ditanggung pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan di bulan maret MBR itu rumahnya adalah 10 persen menengah 20persen dan tinggi 10 persen," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 


Pengusaha Masih Nunggak Bayar THR 2020, Menaker: Sudah Ditindaklanjuti

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/4/2021).

"Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindaklanjuti," lanjut Menaker Ida.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Menaker Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4/2021).

Menaker Ida menjelaskan, pembahasan THR dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelas Menaker Ida.

Pembahasan THR pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.

Menaker Ida menambahkan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi COVID-19. Namun begitu, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

Untuk itu, Menaker Ida menegaskan bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak. “Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” terangnya.  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya