Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia. Program ini diharapkan akan membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaan atau menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Setidaknya ada tiga manfaat yang akan diterima oleh masyarakat atau pekerja yang mengikuti program ini. Pertama, pemerintah akan memberikan uang tunai selama 6 bulan.
Advertisement
Selama 6 bulan ini, korban PHK masih tetap menerima gaji, hanya saja dari pemerintah dan dengan nominal yang tidak utuh 100 persen.
Artikel tentang korban PHK tetap terima gaji ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Kamis (8/4/2021):
1. Hore, Korban PHK Bakal Tetap Terima Gaji hingga 6 Bulan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan masih merampungkan aturan penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia. Jaminan tersebut nantinya diberikan bagi korban PHK yang masih ingin bekerja kembali.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, setidaknya ada tiga manfaat yang akan diterima oleh masyarakat atau pekerja yang mengikuti program ini. Pertama, pemerintah akan memberikan uang tunai selama 6 bulan. Selama 6 bulan ini, korban PHK masih tetap menerima gaji, hanya saja dari pemerintah dan dengan nominal yang tidak utuh 100 persen.
Airlangga Hartarto: Kasus Kematian Covid-19 di Indonesia Didominasi Lansia
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengakui, angka kasus kematian Covid-19 di Indonesia masih tinggi dibandingkan angka global. Di mana tingkat kematian di Indonesia karena Covid-19 mencapai 2,7 persen, sementara angka global hanya 2,17 persen.
"Memang ini yang menjadi tantangan adalah yang tinggi adalah di sektor lansia. Di mana kasus kematian Ini kebanyakan usianya di atas 60 tahun," kata Airlangga dalam Webinar Indonesia Bangkit, secara virtual, Rabu (7/4/2021).
Advertisement
3. Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ambil Alih TMII dari Yayasan Ibu Tien Soeharto
Kementerian Sekretariat Negara mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring dikutip dari Antara, Rabu (7/4/2021).