Top 3: Korban PHK Terima Gaji hingga Alasan Pemerintah Ambil Alih TMII

Artikel tentang korban PHK tetap terima gaji ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Apr 2021, 06:30 WIB
Pejalan kaki melintasi lajur penyebrangan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23//9/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ekonomi nasional resesi pada kuartal III-2020. Kondisi ini akan berdampak pada pelemahan daya beli hingga PHK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia. Program ini diharapkan akan membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaan atau menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Setidaknya ada tiga manfaat yang akan diterima oleh masyarakat atau pekerja yang mengikuti program ini. Pertama, pemerintah akan memberikan uang tunai selama 6 bulan.

Selama 6 bulan ini, korban PHK masih tetap menerima gaji, hanya saja dari pemerintah dan dengan nominal yang tidak utuh 100 persen.

Artikel tentang korban PHK tetap terima gaji ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Kamis (8/4/2021):

1. Hore, Korban PHK Bakal Tetap Terima Gaji hingga 6 Bulan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan masih merampungkan aturan penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia. Jaminan tersebut nantinya diberikan bagi korban PHK yang masih ingin bekerja kembali.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, setidaknya ada tiga manfaat yang akan diterima oleh masyarakat atau pekerja yang mengikuti program ini. Pertama, pemerintah akan memberikan uang tunai selama 6 bulan. Selama 6 bulan ini, korban PHK masih tetap menerima gaji, hanya saja dari pemerintah dan dengan nominal yang tidak utuh 100 persen.

Simak berita selengkapnya di sini


Airlangga Hartarto: Kasus Kematian Covid-19 di Indonesia Didominasi Lansia

Pekerja saat mengikuti tes usap (swab) antigen di Jakarta, Senin (25/1/2021). Data Satgas Covid-19 per Senin (25/1) mencatat kasus positif di Indonesia bertambah 9.994 orang sehingga total kasus positif menjadi 999.256 orang atau hampir menembus 1 juta kasus. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengakui, angka kasus kematian Covid-19 di Indonesia masih tinggi dibandingkan angka global. Di mana tingkat kematian di Indonesia karena Covid-19 mencapai 2,7 persen, sementara angka global hanya 2,17 persen.

"Memang ini yang menjadi tantangan adalah yang tinggi adalah di sektor lansia. Di mana kasus kematian Ini kebanyakan usianya di atas 60 tahun," kata Airlangga dalam Webinar Indonesia Bangkit, secara virtual, Rabu (7/4/2021).

Simak berita selengkapnya di sini


3. Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Ambil Alih TMII dari Yayasan Ibu Tien Soeharto

Wisatawan menaiki perahu saat mengunjungi TMII, Jakarta, Kamis (20/8/2020). Libur panjang yang bertepatan tahun baru islam di manfaatkan masyarakat bersama keluarga berlibur ke sejumlah tempat wisata. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Sekretariat Negara mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring dikutip dari Antara, Rabu (7/4/2021).

Simak berita selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya