Yayasan Harapan Kita Diberi Waktu 3 Bulan Serahkan Pengelolaan TMII ke Pemerintah

Pratikno mengaku pihaknya bakal membentuk tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke pemerintah, melalui Kemensetneg.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2021, 07:51 WIB
Suasana kereta gantung yang sepi dari kunjungan wisatawan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (14/10/2020). TMII membuka kembali tempat wisatanya saat Pemerintah Provinsi DKI sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) memberikan waktu selama tiga bulan kepada pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Yayasan Harapan Kita untuk memberikan laporan pengelolaan aset negara seluas 146,7 hektare ini.

“Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu, 7 April 2021. 

Kewajiban Yayasan Harapan Kita itu juga tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021.

"Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII ... dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," seperti tertulis Pasal 2 ayat (4) Perpres 19/2021.

Pratikno mengatakan, pihaknya akan membentuk tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Tim transisi itu terdiri dari pejabat di Kemensetneg dan akan mencakup Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Pokja Aset, dan Pokja Keuangan

Di tengah transisi pengambilalihan oleh Kemensetneg, Pratikno menjamin kegiatan operasional TMII akan berjalan normal bagi masyarakat dan hak-hak para karyawan TMII akan dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.

"Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Beri Kontribusi Pendapatan Negara

Wisatawan bersepeda mengelilingi obyek wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta, Minggu (21/6/2020). Setelah tidak beroperasi akibat pandemi, pengelola membuka kembali TMII dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan pembatasan pengunjung. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Selama 44 tahun terakhir, TMII menjadi aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 .

Setelah diambil alih oleh Kemensetneg, TMII akan dikelola untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat dan juga memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara.

“Sekali lagi juga dalam rangka untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, tapi tetap memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” ujar Pratikno.

 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya