Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan saat ini pemerintah tengah mematangkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan, dalam menyusunan aturan THR tersebut, pemerintah melibatkan unsur pengusaha dan pekerja.
Advertisement
"Kita sedang mematangkan pilihan kebijakan yang akan diambil dengan mengkomunikasikan dengan pihak-pihak pengusaha dan pekerja," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).
Menurut Anwar, aturan terkait THR bagi pegawai swasta ini diharapkan terbit sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Dengan demikian, pengusaha bisa mempersiapkan THR bagi para pekerjanya dengan lebih baik.
"Tentunya apa yang disampaikan Pak Menko menjadi bahan pertimbangan kami. Kita harapkan sebelum puasa (Ramadan) sudah bisa kita terbitkan (aturan THR)," tutup dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Susun Aturan THR 2021, Kemnaker Libatkan Pengusaha dan Pekerja
Pemerintah melalui Kementerian Keternagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Kemnaker pun memastikan melibatkan unsur pekerja dalam menyusunan aturan ini.
"Kita sedang mematangkan pilihan kebijakan yang akan diambil (terkait THR 2021)dengan mengkomunikasikan dengan pihak-pihak pengusaha dan pekerja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Liputan6.com, dikutip Senin (5/4/2021).
Sementara itu, terkait keinginan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar pengusaha membayar THR 2021 ini secara penuh alias tidak dicicil, Anwar Sanusi mengungkapkan apa yang menjadi keinginan Menko Airlangga akan tetap diperhatikan dalam menyiapkan aturan THR Lebaran 2021 ini.
"Tentunya apa yang disampaikan Pak Menko (terkait THR) menjadi bahan pertimbangan kami," kata dia.
Aturan THR ini sendiri ditargetkan bisa diterbitkan sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
"Kita harapkan sebelum puasa (Ramadan) sudah bisa kita terbitkan (aturan THR)," tutup dia.
Advertisement