Yayasan Harapan Kita Disebut Tak Pernah Setor ke Kas Negara, Ini Respons TMII

Kemensetneg Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pengelola TMII pun angkat bicara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Apr 2021, 13:32 WIB
Suasana kereta gantung yang sepi dari kunjungan wisatawan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (14/10/2020). TMII membuka kembali tempat wisatanya saat Pemerintah Provinsi DKI sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pengelola TMII pun angkat bicara.

"Jadi gini, kalau soal kas negara itu kewajiban melaporkan ke Sesneg itu Yayasan Harapan Kita. Kewajiban kita adalah memberikan laporan ke Yayasan Harapan Kita. Kalau kewajiban pajak kita lakukan, maka kas negara yang dimaksud saya kurang paham itu," tutur Kabag Humas TMII Adi Widodo saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (8/4/2021).

Menurut Adi, setiap aktivitas yang terjadi hingga aliran keuangan di TMII dilaporkan seluruhnya ke Yayasan Harapan Kita selaku pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

"Jadi kewajiban kita kan nggak langsung ke Sesneg ya. Tapi kita punya kewajiban segala kegiatan kita, kita laporkan ke Yayasan Harapan Kita. Yayasan Harapan Kita melaporkan ke Sesneg," kata Adi.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor pendapatan TMII ke negara. Adapun yayasan milik keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto ini mengelola TMII selama 44 tahun.

"Benar (Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor ke kas negara)," ucap Setya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jadi Salah Satu Alasan

Hal ini pula lah yang menjadi salah satu alasan pemerintah akhirnya mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Pasalnya, pemerintah ingin agar TMII tersebut memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.

"Untuk optimalisasi aset, kontribusi ke negara salah satunya. Yang penting lainnya, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat segala kalangan," jelas Setya.

Sebelum akhirnya diambil alih negara, Setya mengatakan Kemensetneg telah memberikan pengarahan terlebih dahulu kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar TMII diambil alih Kemensetneg.

"Kita berikan arahan dulu, lakukan legal dan financial audit, pertimbangkan rekomendasi BPK dan pihak-pihak lainnya, dan putuskan harus diambil alih," kata Setya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dengan adanya perpres tersebut, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir yaitu pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.

"Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara," dalam Pasal 2 dikutip, Rabu (7/3/2021).

 


Harus Taat Aturan

Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg. Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian utang, perjanjian sewa menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, pernerbitan surat utang.

Kemudian, wajib berkoordinasi dengan Kemensetneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII. Dalam Pasal 3 dijelaskan Mensesneg membentuk tim yang bertugas menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII, mempersiaoan, melakukan serah terima, mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan yayasan tersebut.

"Kemensetneg dalam melakukan pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," dalam pasal 5.

Karyawan tetap yang bekerja pada pengelolaan TMII dapat dipekerjakan kembali jadi karyawan pada pengelolaan baru TMII. Peraturan Presiden tersebut berlaku pada 31 Maret 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya