Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memecat salah satu pegawainya berinisial IGA melalui sidang etik Dewan Pengawas KPK. IGA merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang bekerja sebagai pengelola barang bukti hasil rampasan dari koruptor.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, IGA dipecat lantaran terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram. Emas tersebut merupakan barang bukti dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Advertisement
Menurut dia, meski oknum satgas tersebut sudah dipecat melalui sidang etik KPK, namun perbuatannya masuk ke ranah pidana. Tumpak menyebut pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada aparat Kepolisian yang berwenang.
"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus kni dibawa ke ranah pidana, dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menyebut, oknum satgas itu sudah diperiksa oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan. Beberapa pihak dari pegawai KPK juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Jadi, sidang (etik) kami tidak menghapuskan pidana. Pidana tetap jalan," kata Tumpak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pecat Tak Hormat
Tumpak menyebut, dalam sidang etik yang digelar tadi pagi, Dewas KPK memutuskan memecat IGA secara tidak hormat.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," kata dia.
Menurut Tumpak, anggota satgas tersebut bisa mengambil emas itu lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.
"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
Advertisement
Alasan Mencuri
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagaian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.