Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Angkutan Umum Menjerit

Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah pusat untuk merevisi kebijakan yang memutuskan untuk melarang kegiatan mudik pada Lebaran 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2021, 15:00 WIB
Sejumlah calon pemudik bersiap memasuki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Terminal Kampung Rambutan masih melayani penumpang menjelang pelarangan mudik Lebaran 2020 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada Jumat 24 April mendatang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah pusat untuk merevisi kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami mohon dengan segala hormat, semoga melalui diskusi ini suara kami didengar oleh pemerintah pusat. Kami berharap ditinjau ulang soal larangan mudik ini," kata Ketua DPD Organda Jawa Barat Dida Suprinda saat diskusi tentang Larangan Mudik yang dilaksanakan oleh Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di Kota Bandung, dikutip dari Antara, Kamis (8/4/2021).

Dida mengatakan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut sangat memberatkan pelaku usaha transportasi, terlebih saat ini kondisi pengusaha angkutan umum di Jawa Barat sangat memprihatinkan.

Menurut dia, kondisi pengusaha angkutan umum saat ini memprihatinkan, khususnya yang tergabung di Organda Jabar sudah terjadi sejak awal tahun 2020 hingga saat ini.

"Saat ini awak angkutan umum sudah sangat menjerit, karena kami harus bekerja dengan cara digilir. Sekarang jalan, besok off atau tidak jalan," kata Dida.

Dia mengatakan pada mulanya para pengusaha berharap besar pada lebaran tahun ini bisa sedikit meraup pendapatan dengan pertimbangan saat ini banyak sektor dilakukan relaksasi.

"Jadi sudah mulai melakukan aktivitas ekonomi seperti sedia kala atau sebelum terjadi pandemi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata dia.

"Namun mengapa mudik masih dilarang. Padahal mudik adalah falsafah masyarakat Indonesia satu tahun sekali. Perputaran uang menjelang lebaran itu ada di daerah dan bagi kami, para pengusaha angkutan, lebaran juga menjadi harapan," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, Organda Jawa Barat telah mempersiapkan kelaikan armada untuk lebaran tahun ini namun pemerintah saat ini mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami dari Organda Jabar tidak akan menolak (larangan mudik Lebaran 2021) karena takut dikatakan radikal. Tapi kami punya hak untuk bicara bahwa tolong pemerintah itu harus ditinjau ulang. Karena merugikan kami," kata dia.

 


Menhub: Kita Tegas Melarang Mudik Lebaran 2021

Kendaraan yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek dikeluarkan ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/4/2020). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Menindaklanjuti kebijakan tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada periode itu.

Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan COVID-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H/2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak-Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” ujarnya diktutip dari laman Setkab, Rabu (7/4/2021).

Untuk pengendalian transportasi darat, ungkap Menhub, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik.

“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ujarnya.

Sementara untuk pengendalian transportasi laut, kata Budi, pihaknya hanya akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

Begitu juga dengan pengendalian transportasi perkeretaapian, Menhub menegaskan akan mengurangi layanan dan hanya akan menyediakan layanan Kereta Api Luar Biasa serta beberapa rute kereta api di kawasan aglomerasi. 


Angkutan Kereta Api

Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api di mana Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa.

Dalam keterangan persnya, Menhub memaparkan sejumlah hal yang mendasari kebijakan larangan mudik yang diambil pemerintah. Saat ini tengah terjadi lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat serta sejumlah negara di Eropa dan Asia.

Juga, berdasarkan yang terjadi pada waktu sebelumnya, lonjakan kasus aktif terjadi setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur Natal dan Tahun Baru, terjadi lonjakan kasus kematian tenaga kesehatan hingga lebih dari 100 orang. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya