Eri Cahyadi: Kenaikan 100 Persen Insentif RT/RW Bentuk Apresiasi  

Menurutnya, Ketua RT, RW dan LPMK kini sudah menjadi bagian sistem Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Eri meminta pelayanan publik dapat dilakukan di tingkat RT dan RW.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Apr 2021, 20:11 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, kenaikan 100 persen insentif RT/RW serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) merupakan apreasiasi pemimpin setempat sebagai ujung tombak kesejahteraan warga. 

Menurutnya, Ketua RT, RW dan LPMK kini sudah menjadi bagian sistem Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Eri meminta pelayanan publik dapat dilakukan di tingkat RT dan RW.

“Jika ini sudah jalan saya yakin Surabaya lebih cepat lagi dalam memberikan pelayanan publik. Saya berikan kepercayaan kepada RT, RW dan LPMK untuk sama-sama kita libatkan dalam menjaga dan memberikan pelayanan kepada warga. Jadi dari warga untuk warga pula,” kata Eri Cahyadi, Kamis (8/4/2021).

Eri mengurai, program pelayanan publik itu diantaranya seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kematian, surat pindah. Hal itu menjadi penting dilakukan agar warga semakin mudah, cepat dan dekat sebab persoalan pelayanan dapat terselesaikan di tingkat RT/RW.

Tidak hanya itu, dia menginginkan pembangunan kota tidak hanya dari pemerintah kepada masyarakatnya saja, akan tetapi membangun pula rasa cinta antar warga.

“Sebab pemerintah di tingkat kelurahan merupakan ujung tombak dalam sektor pembangunan. Jadi mereka yang paling dekat dengan warga,” urai dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Orang Pilihan

Dia berharap, ke depan orang nomor satu di Kota Pahlawan ini meminta warga yang duduk sebagai RT, RW dan LPMK merupakan orang-orang pilihan. Artinya, bukan sekedar warga yang hanya mengisi kekosongan jabatan.

"Saya berharap ada sinergi pemerintah dan masyarakatnya. Karena RT, RW, dan LPMK yang bisa mendata UKM, atau yang tergolong MBR, nantinya mereka yang akan mensejahterahkan masyarakat,” tegas dia.

Untuk diketahui, Ketua RT semula menerima biaya operasional berjumlah Rp 550 tiap bulan, kini menjadi Rp 1 juta. Berikutnya, untuk  RW semula tiap bulan menerima Rp 600 ribu, kini menjadi Rp 1,250.000 ribu dan untuk LPMK yang semula Rp 700 ribu  menjadi Rp 1,5 juta. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya