Liputan6.com, Jakarta Setelah 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan diambil oleh pemerintah. Dalam proses transisi tersebut, koordinasi kini tengah dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebelum dilakukan serah terima.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Advertisement
Dengan adanya perpres tersebut, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir, yaitu pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.
Lantas, bagaimana dengan nasib para karyawan yang selama ini bekerja di TMII?
Berikut perkembangan terkini terkait pengambilalihan pengelolaan TMII dihimpun Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Gerak Cepat, Mensesneg Gelar Rapat Ambil Alih Jumat 8 April
Kementerian Sekretariat Negara rencananya akan mengadakan rapat dengan pihak Yayasan Harapan Kita terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Jumat 9 April besok.
Kabag Humas TMII Adi Widodo menyampaikan, kabar itu diterimanya dari Direktur Utama TMII Tanribali Lamo.
"Informasi yang saya peroleh dari Bapak Dirut betul besok ada rapat. Cuma jadi enggaknya kami belum dapat kepastian," tutur Adi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (8/4/2021).
Menurut Adi, rapat tersebut memang diadakan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan akan dihadiri oleh pihak Yayasan Harapan Kita dan TMII.
"Kita Taman Mini sebagai peserta untuk hadir di rapat itu. Kalau enggak salah dari pembicaraan bapak Sesmen, kalau tidak salah dan Bapak Dirut saat pemasangan plang itu menyampaikan informasi seperti itu," kata Adi.
Advertisement
2. Pemerintah Sudah Jalin Komunikasi dengan Keluarga Cendana
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Cendana terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Adapun TMII selama ini dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, yang dibina oleh keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto.
"Sudah (berkomunikasi dengan Keluarga Cendana), dengan pihak Yayasan, Badan Pengelola TMII," ujar Setya kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Sebelum akhirnya diambil alih negara, Setya mengatakan Kemensetneg telah memberikan pengarahan terlebih dahulu kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas pelayanan.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar TMII diambil alih Kemensetneg.
3. Alasan TMII Diambil Alih oleh Negara
Sekertaris Kemensetneg Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor pendapatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ke negara. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah akhirnya mengambil alih pengelolaan yayasan milik keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Pasalnya, pemerintah ingin agar TMII tersebut memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.
"Untuk optimalisasi aset, kontribusi ke negara salah satunya. Yang penting lainnya, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat segala kalangan," jelas Setya.
Advertisement
4. Respons Pengelola TMII Disebut Tak Pernah Setor ke Kas Negara
Pengelola TMII pun angkat bicara setelah Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama menyebut Yayasan Harapan Kita tak pernah menyetor pendapatan.
"Jadi gini, kalau soal kas negara itu kewajiban melaporkan ke Sesneg itu Yayasan Harapan Kita. Kewajiban kita adalah memberikan laporan ke Yayasan Harapan Kita. Kalau kewajiban pajak kita lakukan, maka kas negara yang dimaksud saya kurang paham itu," tutur Kabag Humas TMII Adi Widodo saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (8/4/2021).
Menurut Adi, setiap aktivitas yang terjadi hingga aliran keuangan di TMII dilaporkan seluruhnya ke Yayasan Harapan Kita selaku pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
"Jadi kewajiban kita kan nggak langsung ke Sesneg ya. Tapi kita punya kewajiban segala kegiatan kita, kita laporkan ke Yayasan Harapan Kita. Yayasan Harapan Kita melaporkan ke Sesneg," kata Adi.
5. Nasib Para Karyawan
Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg.
Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian utang, perjanjian sewa menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, pernerbitan surat utang.
Kemudian, wajib berkoordinasi dengan Kemensetneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII.
Dalam Pasal 3 dijelaskan Mensesneg membentuk tim yang bertugas menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII, mempersiapan, melakukan serah terima, mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan yayasan tersebut.
"Kemensetneg dalam melakukan pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," dalam pasal 5.
Karyawan tetap yang bekerja pada pengelolaan TMII dapat dipekerjakan kembali jadi karyawan pada pengelolaan baru TMII. Peraturan Presiden tersebut berlaku pada 31 Maret 2021.
Syauyiid Alamsyah
Advertisement