Account Officer Bank Sulselbar Cabang Bulukumba Jadi Tersangka Pencucian Uang

Kejati Sulsel tetapkan account officer Bank Sulselbar Kabupaten Bulukumba tersangka dalam kasus pencucian uang.

oleh Eka Hakim diperbarui 09 Apr 2021, 22:00 WIB
Kejati Sulsel tetapkan account officer Bank Sulselbar Kabupaten Bulukumba tersangka dalam kasus pencucian uang. (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Bulukumba - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan MIRR, Account Officer Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Bulukumba sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Y. Gatot Irianto mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, MIRR langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 April 2021 hingga 27 April 2021 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

"Penahanan tersangka pencucian uang ini dilakukan dengan pertimbangan subyektif dan objektif saja," kata Gatot dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (8/4/2021).

Dari hasil penyidikan, MIRR diduga memalsukan sejumlah dokumen pendukung dalam proses pencairan kredit mandiri maupun kredit lainnya di Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Bulukumba.

"MIRR ini berperan aktif dalam proses pencairan kredit," ujar Gatot.

Diketahui, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah memeriksa 30 orang pegawai Bank Sulselbar terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkup Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Bulukumba.

"MIRR seorang diantaranya yang sempat mangkir dalam pemeriksaan kasus pencucian uang ini," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil via telepon, Senin 5 April 2021.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kronologi Perkara

Kejati Sulsel resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan dugaan pencucian uang di lingkup Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Bulukumba ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut, terjadi dalam kegiatan pemberian kredit usaha mandiri dan kredit usaha lainnya oleh Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Bulukumba pada tahun 2016 hingga 2021.

"Diduga kegiatan pemberian kredit tersebut fiktif," kata Idil via telepon, Kamis 1 April 2021.

Bidang Pidsus, kata dia, resmi meningkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara dan sebulan lebih penyelidikan.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan alat bukti permulaan yang cukup untuk kemudian meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan," terang Idil.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di lingkup Bank Sulselbar Cabang Bulukumba tersebut, merupakan hasil kerjasama antara Kejati Sulsel dengan pihak Bank Sulselbar dari sisi penegakan hukum demi mewujudkan pelayanan prima yang berkualitas dan terpercaya oleh Bank Sulselbar selaku bank milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Dari hasil penyelidikan melalui permintaan keterangan terhadap saksi fakta peristiwa dan kajian terhadap dokumen-dokumen kredit yang sudah diperoleh, tim kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan pemberian kredit usaha mandiri dan kredit usaha lainnya secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Kabupaten Bulukumba dari tahun 2016 hingga tahun 2021 dengan estimasi nilai kredit keseluruhan sebesar Rp25.000.000.000.

"Tim akan segera memaksimalkan kembali penyidikan dan sekaligus berkoordinasi dengan BPKP Sulsel untuk perhitungan kerugian negara. Setelah itu kita akan menetapkan tersangka," Idil menandaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya