Liputan6.com, Jakarta Sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah termaktub aturan sebelum, saat, dan setelah perjalanan bagi pihak yang dikecualikan dalam mudik Lebaran 2021.
Secara umum, Pemerintah sudah memutuskan larangan mudik Lebaran 2021, tapi ada beberapa pihak yang dikecualikan. Pihak yang dikecualikan, antara lain, pekerja/pelaku perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit/meninggal, pelayanan ibu hamil, dan bersalin.
Advertisement
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pihak yang dikecualikan tersebut termasuk dalam keperluan mendesak serta pengecualian untuk layanan distribusi logistik.
"Untuk pelayanan distribusi logistik dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang. Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum, saat, dan setelah melakukan perjalanan bagi pihak yang dikecualikan," jelas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 8 April 2021.
"Terdapat prasyarat perjalanan yang harus dipenuhi, yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)."
Untuk prasyarat sebelum perjalanan mudik Lebaran 2021 bagi anggota TNI atau polri diberikan dari pejabat setingkat eselon 2 dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibutuhkan. Bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Skrining Dokumen Perjalanan Izin Mudik Lebaran 2021
Syarat perjalanan dengan surat izin bagi pihak yang dikecualikan mudik Lebaran 2021, lanjut Wiku Adisasmito, berlaku perseorangan untuk satu kali perjalanan. Surat izin ini pun wajib untuk usia di atas 17 tahun.
"Saya menekankan bahwa surat (izin) ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia lebih dari 17 tahun ke atas," lanjutnya.
"Tidak diizinkan untuk mudik apabila tidak memenuhi persyaratan ini. Maka, surat izin bepergian tidak akan diterbitkan perlu diketahui selama perjalanan selama rentang tanggal 6-17 Mei 2021."
Selanjutnya, aturan saat perjalanan, akan ada pelaksanaan operasi skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI Polri dan aparat pemerintah daerah. Ini mengacu Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021 untuk Perjalanan Domestik dan Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 untuk Perjalanan Internasional.
"Skrining dilakukan di tempat-tempat strategis, seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah perbatasan kota besar, titik pengecekan atau check point, dan titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung," papar Wiku.
"Ini khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi."
Advertisement
Karantina Mandiri bagi Pihak yang Melakukan Perjalanan Mudik 2021
Adanya skrining dokumen saat perjalanan sebagai langkah mencegah masuknya imported case dengan varian mutasi virus Corona.
Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan, di antaranya dengan tujuan mudik atau wisata antar wilayah, maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.
Untuk aturan setelah perjalanan bagi pihak yang dikecualikan mudik Lebaran 2021, Wiku Adisasmito menegaskan, masyarakat yang mendapatkan izin melakukan perjalanan masa ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam setibanya di tempat tujuan.
"Karantina mandiri sebelum melakukan aktivitas di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan tepat menggunakan biaya mandiri," tegasnya.
Bagi unsur masyarakat di destinasi tujuan, optimalisasi kinerja Satgas Daerah perlu gencar dilakukan. Ada empat fungsi desa atau kelurahan melalui kinerja Satgas Daerah, khususnya berkaitan dengan ibadah dan tradisi selama bulan Ramadan dan Idulfitri yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Misalnya, pencegahan kerumunan di wilayah setempat, sosialisasi himbauan untuk tidak mudik, pembatasan kegiatan di tingkat rumah tangga, skrining dokumen prasyarat perjalanan milik pendatang, monitoring pelaksanaan karantina mandiri oleh pelaku perjalanan. Terakhir, pembubaran kerumunan secara langsung di tempat," tutup Wiku.
Infografis Dilarang Mudik
Advertisement