Menteri Tjahjo Kumolo Tolak dan Larang Angkat Langsung Honorer Jadi PNS

Ketentuan pengangkatan tenaga honorer jadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 08 Apr 2021, 19:44 WIB
Suasana rapat kerja MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menolak usulan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS dan pegawai kontrak dapat diangkat langsung jadi PNS.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS, secara tegas dinyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis.

"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak jadi PNS secara langsung bertentangan dengan sistem prinsip merit sistem, dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," tegasnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (8/4/2021).

Tjahjo mengutarakan, kebijakan manajemen ASN secara tegas menyatakan bahwa perekrutan PNS harus memiliki dasar profesionalisme, non-diskriminatif, serta kesetaraan dan keadilan.

"Di samping itu, pengangkatan secara langsung tersebut menjadi tidak adil bagi putra/putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di instansi pemerintah, karena peluang mereka tertutup dengsn pengangkatan tenaga honorer tersebut," ujarnya.

 

Saksikan Video Ini


Hak Sama

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Namun demikian, ia menambahkan, pemerintah pada dasarnya menilai seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak yang sama untuk bekerja di bawah instansi negara.

Hal itu bisa dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

"Pemerintah berpendapat bahwa sesuai dengan sistem merit, pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar jadi PNS atau PPPK," seru Menteri Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya