Puluhan Warga Tanpa Masker di Tanjung Priok Disanksi Menyapu Jalan

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

oleh Rinaldo diperbarui 08 Apr 2021, 20:15 WIB
Petugas Satpol PP menghukum warga yang terjaring razia masker di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Satpol PP terus menindak warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dengan sanksi kerja sosial di sarana umum atau membayar denda. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kali ini, Operasi Tibmask digelar di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menuturkan, dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan 12 personel Satpol PP dibantu TNI/Polri.

"Hasilnya, 20 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung kami tindak dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan menggunakan rompi khusus," ujar Evita, Kamis (8/4/2021).

Dikatakan Evita, kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta sesuai Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sekaligus penegakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kami berharap dengan sanksi ini dapat memberikan efek jera dan jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.co.id.

Sebelumnya, empat pengendara sepeda motor yang terjaring pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Jalan Pertigaan Gentong RT 04/11 Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021), juga disanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit.

Kasatgas Pol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dan penindakan PPKM di kawasan tersebut selama dua hari berturut-turut, sejak Senin sebelumnya.

"Kalau Senin kemarin ada tujuh pelanggar. Hari ini ada empat pengendara yang tak mengenakan masker. Seluruhnya memilih dikenai sanksi sosial dengan menyapu jalan selama 60 menit," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perpanjangan PPKM Mikro

 

Menurut Karwadi, pengawasan PPKM ini mengacu pada Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2/2020 tentang Penanggulangan COVID 19. Kemudian Kepgub No. 405/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Pengawasan PPKM di kawasan ini melibatkan 15 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Babinsa, Bimas dan FKDM," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya