Penambangan Emas di Aceh Barat Tak Akan Berakhir Sebelum Emasnya Habis

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Aceh mengkritisi aparat penegak hukum yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang emas di Aceh Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2021, 13:00 WIB
Wahana Lingkungan Hidup Aceh mencatat seluas 5.000 hektare lahan hutan lindung yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, sejak kurun lima tahun terakhir rusak akibat tambang emas liar. (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Banda Aceh - Aktivitas penambangan emas ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat masih berlangsung hingga kini. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Aceh menyebut, aparat penegak hukum selalu melakukan pembiaran.

"Kenapa aktivitas tambang liar di Aceh Barat masih sering terjadi, karena adanya pembiaran, itu akan sulit ditindak," kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur, Kamis (9/4/2021).

Menurutnya, apabila lembaga penegak hukum menganggap tidak ada laporan terkait tambang emas ilegal di Aceh Barat, maka sesungguhnya aktivitas tambang ilegal tersebut tidak perlu dilaporkan. Karena, aktivitas atau rutinitas penambangan tersebut berlangsung sejak lama hingga saat ini.

Muhammad Nur menilai, adanya kesan pembiaran terhadap tambang emas ilegal di Aceh dan menunjukkan perkara ini sulit ditindak secara hukum karena negara (pemerintah) menganggap tidak mau ribut dengan rakyatnya.

Di sisi lain, omzet tambang emas secara ilegal di Aceh Barat diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap bulan sehingga bisnis ilegal tersebut tetap berjalan hingga saat ini.

Padahal, aktivitas tambang ilegal itu adalah rakyat yang berbisnis, karena mereka selama ini memproduksi duit dari sumber daya alam, sehingga disebut dengan rakyat berbisnis, bukan rakyat biasa.

Di sisi lain, adanya potensi dugaan pembiaran mengingat selama ini penegakan hukum terhadap tambang liar di Aceh Barat masih terkesan tebang pilih.

Padahal, kata M Nur, untuk menindak tambang emas ilegal di Aceh Barat, aparat penegak hukum bisa menggunakan KUHP, Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pertambangan/Minerba.

"Aktivitas tambang emas di Aceh Barat tidak akan berakhir, mereka (pelaku) baru akan meninggalkan lokasi tambang setelah emasnya habis," katanya menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya