Inilah 10 Titik Terlarang untuk Pasang Reklame di Kota Malang

Dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame pasal 38 disebutkan aturan terkait bangunan yang dilarang untuk dipasangi reklame, termasuk salah satunya adalah Monumen Pesawat Suhat.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2021, 19:11 WIB
Pemkot Malang menutup Alun - alun sejak wabah Corona Covid-19 menyebar. Pemkot menyiapkan rumah karantina bagi pemudik dari daerah zona merah (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Jose Rizal mempertanyakan maksud pemasangan papan reklame produk rokok di Monumen Pesawat kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.

Dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame pasal 38 disebutkan aturan terkait bangunan yang dilarang untuk dipasangi reklame, termasuk salah satunya adalah Monumen Pesawat Suhat Malang.

"Perwali itu masih hidup dan berlaku. Oke kita harus lihat dulu sebenarnya objeknya dilarang apa tidak. Sejauh mana pelarangannya itu. Emang masih banyak interpretasi, itu di pagar, bukan menutupi pesawat. Tapi orang bodoh pun mengerti bahwa itu di kawasan monumen," ujarnya dikutip dari TimesIndonesia, Jumat (9/4/2021). 

Dia tidak ingin masyarakat Malang murka dan kecewa ketika melihat Monumen Pesawat Suhat dipenuhi dengan papan reklame. Tempat itu juga ramai dibuat tempat selfie dan salah satu ikon keluar-masuk kawasan Jalan Soekarno-Hatta. 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


10 Lokasi

Selain Monumen Pesawat Suhat di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, inilah 10 titik yang dilarang memasang papan reklame di Kota Malang:

1. Monumen Tugu di Jalan Tugu;

2. Monumen Adipura di Jalan Semeru;

3. Monumen Manunggal ABRI dan Rakyat di Jalan Urip Sumoharjo;

4. Patung Chairil Anwar di Jalan Basuki Rahmat;

5. Patung Jenderal Sudirman di Jalan Simpang Balapan;

6. Patung UKS di Jalan Panglima Sudirman;

7. Monumen Perjuangan 1945 (buto) di Jalan Kertanegara (depan Stasiun Kota Baru);

8. Patung ”Singo Arema” di Jalan Trunojoyo (depan Stasiun Kota Baru);

9. Kantor milik Pemerintah Daerah; dan

10. Sekolah-sekolah.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya