DPR: Kementerian Investasi Dibentuk untuk Ciptakan Lapangan Kerja

DPR juga memutuskan untuk menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Apr 2021, 15:53 WIB
Petugas membersihkan area depan Gedung MPR/DPR/DPD yang meliputi Kolam, Halaman, Lobi gedung Nusantara Jakarta, Rabu (29/7/2020). Menjelang bulan Agustus yang juga Perayaan Kemerdekaan RI, Parlemen bersolek menyambut sidang Tahunan yang diselenggarakan 14 Agustus 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI memutuskan untuk membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi. Hal itu diputuskan dalam Sidang Paripurna Ke-16, Jumat (9/4/2021).

Pimpinan Sidang sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufi Dasco Ahmad menyebut bahwa pembentukan kementerian itu demi menarik investasi yang berimbas pada penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.

"Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Sufmi Dasco.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengukuhan Kementerian.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ristek Gabung Kemendikbud

Di samping itu DPR juga memutuskan untuk menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Apakah hasil keputusan rapat badan musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap penggabungan dan pembentukan dapat disetujui?" tanya Sufi Dasco Ahmad.

Hal itu dijawab peserta sidang dengan kata "setuju". Dan segera Sufmi mengetuk palu tanda sahnya keputusan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya