Kementerian Investasi Alih Fungsi dari BKPM? Ini Penjelasan DPR

Kehadiran Kementerian Investasi merupakan respons dari lahirnya UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja.

oleh Andina Librianty diperbarui 09 Apr 2021, 17:00 WIB
Petugas membersihkan area depan Gedung MPR/DPR/DPD yang meliputi Kolam, Halaman, Lobi gedung Nusantara Jakarta, Rabu (29/7/2020). Menjelang bulan Agustus yang juga Perayaan Kemerdekaan RI, Parlemen bersolek menyambut sidang Tahunan yang diselenggarakan 14 Agustus 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, berharap rencana kehadiran Kementerian Investasi akan membantu mengatasi permasalahan di Indonesia. Dalam hal ini adalah pengangguran dan kemiskinan.

"Kementerian Investasi semoga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan melalui investasi," ungkap Kamrussamad kepada Liputan6.com pada Jumat (9/4/2021).

Kendati demikian, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai rencana pemerintah menghadirkan Kementerian Investasi. Termasuk laporan yang menyebutkan alih fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi kementerian tersebut.

"Hal tersebut menjadi kewenangan Presiden," kata anggota DPR Fraksi Gerindra tersebut.

Kehadiran Kementerian Investasi ini, menurutnya juga merupakan respons dari lahirnya UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja melalui investasi.

"Kemudian merespon lahirnya UU CK harus dilakukan konsolidasi dan Penguatan kelembagaan investasi melalui LPI (Lembaga Pengelola Investasi) dan memperkuat Kementerian Investasi dengan output Penciptaan lapangan kerja," jelasnya.

Kendati demikian, ia menekankan agar pemerintah melakukan konsolidasi kelembagaan birokrasi. Hal ini agar Kementerian Investasi tidak tumpang tindih dengan LPI dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di bawah pimpinan Luhut Binsar Panjaitan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


DPR Setuju Pembentukan Kementerian Investasi Baru

Ilustrasi investasi | unsplash.com/@precondo

Sebelumnya, Rapat paripurna DPR RI menyetujui pembentukan dan penggabungan kementerian baru. Seperti tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

Pertama, DPR menyetujui pembentukan kementerian baru yakni Kementerian Investasi  baru demi menciptakan Lapangan Kerja.

Serta menyepakati penggabungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud. Dengan nama baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.

Kesepakatan penggabungan dan pembentukan kementerian baru dalam rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta, Jumat (9/4/2021).

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Yang kemudian, mendapatkan sambutan dari para anggota DPR RI. "Setuju," jawabnya.

Diketahui, DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Serta telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.

Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," kata Dasco.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya