Terancam Pailit, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Produsen Sepatu Bata

Salah satu kuasa hukum PT Sepatu Bata Tbk, Rusman Effendi angkat bicara terkait Sepatu Bata Tbk dinyatakan berstatus PKPU Sementara (PKPUS).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 09 Apr 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat karena penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan bernomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan oleh pemohon Agus Setiawan pada Selasa, 9 Maret 2021.

Dalam perjalanannya, Pengadilan memutuskan PT Sepatu Bata Tbk dinyatakan berstatus PKPU Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Nomor: 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. tertanggal 1 April 2021. Status PKPUS berlaku selama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Sesuai pasal 245 Undang-undang Kepailitan, dalam kondisi PKPU, Sepatu Bata tidak boleh melakukan pembayaran utang-utangnya kepada seluruh kreditur, baik yang sudah ada sebelum dalam keadaan PKPU maupun selama proses PKPU berlangsung, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditur.

Salah satu kuasa hukum PT Sepatu Bata Tbk, Rusman Effendi menyayangkan keputusan tersebut lantaran berdampak pada reputasi perseroan sebagai perusahaan terbuka. Bahkan Rusman mengatakan perseroan merupakan perusahaan yang sehat.

"PT Sepatu Bata adalah perusahaan yang sangat sehat. Hal ini bisa dilihat dalam Laporan Keuangan (LK) yang secara rutin dilaporkan ke Bursa,” kata Rusman kepada Liputan6.com, Jumat (9/4/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Selanjutnya

Di sisi lain, Rusman menyoroti dasar permohonan yang dilayangkan dalam PKPU. Yakni tagihan karyawan yang nilainya sekitar Rp 260 juta, dan kreditur lainnya Standar Charter Bank (SCB) berdasarkan laporan keuangan kuartal I (LKTW) I pada Maret 2020. Padahal pada LKTW November 2020, hutang tersebut sudah lunas dan ini tidak diinformasikan di persidangan.

"Selanjutnya terkait kreditur lainnya yakni PT Luxchem sudah dibayarkan di persidangan. Sehingga seharusnya ini dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk menolak permohonan PKPU, karena tidak terpenuhi syarat formil,” kata Rusman.

Namun begitu, karena ini sudah menjadi putusan hukum, maka perseroan akan mengikuti seluruh proses PKPU sesuai UU Kepailitan dan PKPU. "Tetapi tentunya klien kami akan melakukan upaya hukum yang dibenarkan UU kepada Pemohon,” pungkas Rusman.

Sebelumnya, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mencatat penjualan turun 52,58 persen hingga sembilan bulan pertama 2020. Penjualan perseroan tercatat Rp 345,55 miliar dari periode sama 2019 sebesar Rp 728,76 miliar.

Beban pokok penjualan susut 28,07 persen dari Rp 393 miliar hingga kuartal III 2019 menjadi Rp 282,65 miliar hingga kuartal III 2020.  Laba bruto turun 81,26 persen dari Rp 335,75 miliar menjadi Rp 62,89 miliar hingga September 2020.

Perseroan mencatat rugi usaha sebesar Rp 156,27 miliar hingga kuartal III 2020 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 42,54 miliar. Perseroan akhirnya mencatat rugi periode berjalan sebesar Rp 135,68 miliar hingga kuartal III 2020 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 28,26 miliar.

PT Sepatu Bata Tbk mencatat rugi per saham dasar mencapai Rp 104,37 hingga kuartal III 2020 dari periode periode saham tahun sebelumnya untung Rp 21,67.

Total liabilitas tercatat naik menjadi Rp 313,64 miliar pada 30 September 2020 dari periode 31 Desember 2019 sebesar Rp 209,89 miliar.

Ekuitas perseroan tercatat turun menjadi Rp 518,07 miliar pada 30 September 2020 dari periode 31 Desember 2019 sebesar Rp 653,25 miliar. Perseroan kantongi kas Rp 56,86 miliar pada 30 September 2020 dari periode 31 Desember 2019 Rp 7,68 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya