BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan 34 Ribu Tenaga Profesional Pendamping Desa

Pemerintah akan memfasilitasi agar apa yang jadi hak dari peserta ketika risiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Apr 2021, 20:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Kesepakatan ini dilakukan untuk member perlindungan kepada 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa.

Selain itu, sebanyak 1.039 pegawai Non-ASN dan 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga turut terdaftar pada program yang sama.

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi agar apa yang jadi hak dari peserta ketika risiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal," kata Iskandar, Jumat (9/4/2021).

Adapun perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan non-ASN yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.

Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek. Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diikuti Lembaga Lain

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, meninjau pelayanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (4/5). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo berharap, perjanjian kerjasama dalam memberikan perlindungan sosial ini nantinya dapat segera dilakukan di kementerian/lembaga lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.

Menurut Anggoro, hal ini sudah menjadi tanggung jawab BP Jamsostek dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.

"Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek," serunya.

"Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," pungkas Anggoro.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya