Liputan6.com, Surabaya - Para agen tiket bus di Ngawi mengaku kesal dengan larangan beroperasinya moda transportasi pada musim mudik lebaran tahun ini.
Rosa Delima, warga Ngawi salah satu pemilik agen tiket bus antar kota antar propinsi (AKAP) yang membuka kios di terminal lama Ngawi, kesal dengan aturan larangan beroperasinya bus selama musim mudik tahun ini.
Advertisement
Dikatakan Rosa saat musim mudik tahun lalu omzet penjualan tiket di agen miliknya mengalami penurunan yang drastis. Menurutnya dengan berlakunya aturan ini akan lebih menyusahkan usahanya itu.
"Tahun kemarin saja turun 50 persen, tahun ini malah tidak boleh lagi," katanya dikutip TimesIndonesia, Jumat (9/4/2021).
Rosa berharap ada perhatian dari pemerintah terhadap pelaku usaha agen tiket bus yang terdampak dengan aturan larangan ini. Dia berharap ada kelonggaran dari larangan mudik ini.
"Kan sudah ada tes Covid, seharusnya mudik boleh," katanya.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Endro pemilik agen tiket bus AKAP di terminal Gendingan. Menurutnya dengan adanya aturan itu akan mengganggu perekonomiannya.
"Kalau bus tidak boleh beroperasi, tidak bisa jual tiket, pendapatan saya dari mana?" keluhnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tunggu Aturan Turunan
Kepala terminal Kertonegoro Ngawi M. Imron mengatakan pihaknya masih menunggu turunan regulasi dari Kementerian Perhubungan terkait bagaimana aturan yang akan diberlakukan di terminal Kertonegoro Ngawi.
"Belum, karena terminal Kertonegoro kan jalur hierarki nya dari Kemenhub, kalau mudik kan jelas dilarang pemerintah tapi untuk aturan-aturan turunannya kan belum dijelaskan," ungkapnya.
Advertisement