Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Namun, sebagian warga justru menyiasati dengan mudik lebih awal.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 10 Apr 2021, 09:05 WIB
Banner Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Covid-19 telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Seiring dengan larangan mudik Lebaran, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memutuskan seluruh moda transportasi umum tak boleh beroperasi mulai 6-17 Mei 2021. Kecuali kondisi tertentu sesuai aturan Kemenhub.

Pun demikian pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah lainnya juga dilarang mudik dan cuti Lebaran. Bila melanggar, sanksi ringan hingga berat menanti para pegawai tersebut.

Namun, sebagian warga justru menyiasati dengan mudik Lebaran lebih awal. Bagaimana Polri dan Kemenhub menyikapinya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya