Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan di Kantor PT Jhonlin Baratama yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tidak hanya itu, KPK juga menggeledah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Advertisement
"Iya benar digeledah, hari ini, ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu)," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).
Ali menembahkan, hasil penggeledahan berbuah nihil. Ali menyebut, penyidik tidak menemukan dugaan barang bukti yang dicari karena diduga telah lebih dulu dihilangkan.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menghilangkan Barbuk Bisa Dijerat UU Tipikor
Ali mewanti kepada siapa pun pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti dengan sengaja, maka sama saja membantu praktek rasuah. Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," Ali memungkasi.
Advertisement