Liputan6.com, Gorontalo - Setelah beberapa hari mendekam di sel tahanan Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan (Afsel) akhirnya dipulangkan. Belakangan diketahui, WNA tersebut adalah pilot Susi Air.
WNA yang di tangkap di sebuah Hotel di Kota Gorontalo ini, akhirnya bebas setalah dokumen paspor miliknya tiba di Gorontalo.
Kasi Intel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Budi Mangatjo mengatakan, masalah WNA tersebut di kantor imigrasi telah selesai. WNA tersebut juga sudah bisa kembali ke Jakarta untuk melanjutkan pekerjaannya.
Baca Juga
Advertisement
"Karena hari ini paspornya sudah ada, sesuai yang telah dijanjikan, maka dirinya kami lepas," kata Budi.
Budi menambahkan, dasar hukum yang ia pakai adalah sesuai amanat Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, khususnya Pasal 71 Ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan, setiap WNA wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian yang asli pada saat petugas imigrasi melakuan pemeriksaan.
"Jika tidak bisa menunjukan, maka itu benar-benar melanggar," ujarnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Lupa Bawa Paspor
Budi juga menuturkan, awalnya WNA tersebut akan kembali ke jakarta. Namun karena paspornya belum ada, maka WNA Afsel tersebut ditahan sembari menunggu paspor tiba di Gorontalo.
"Sebelum paspornya ada, kami melarang WNA itu untuk beraktivitas dan tetap dalam pengawasan imigrasi," dia emenegaskan.
"Tapi karena sudah ada, kami segera kembalikan dia ke Hotel tempat ia menginap dan rencananya ia akan segera berangkat ke Jakarta," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, WNA Afsel tersebut merupakan pilot pesawat Susi Air yang lupa membawa paspor saat datang ke Gorontalo.
Inilah yang membuat ia ditangkap oleh pihak Imigrasi karena tidak bisa menujukkan dokumen resmi.
Advertisement