Buron 11 Tahun, Koruptor Proyek Fiktif Rp 41 Miliar Ditangkap di Depok

Tersangka korupsi proyek fiktif yang telah buron selama 11 tahun ini ditangkap dalam kondisi hamil 9 bulan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 10 Apr 2021, 11:36 WIB
Tim Kejari Sulawesi Barat bersama Kejari Kota Depok menangkap tersangka Meryasti Tangke Padang dari persembunyiannya di Kecamatan Tapos, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek fiktif, Meryasti Tangke Padang (32) akhirnya tertangkap setelah 11 tahun buron. Dia ditangkap tim Kejaksaan di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Tersangka yang sedang mengandung sembilan bulan ini tidak berkutik saat ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sulawesi Barat bersama Kejari Kota Depok.

Kasi Intel Kejari Sulawesi Barat, Irvan Samosir mengatakan, saat mendapatkan informasi bahwa tersangka Meryasti bersembunyi di Kota Depok, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejari Kota Depok.

Saat itu penyamaran Jaksa Alfa Dera dari Kejari Kota Depok berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka di Kelurahan Sukatani.

"Kita tangkap Meryasti di kontrakan bersama suaminya," ujar Irvan, Jumat (9/4/2021).

Irvan menjelaskan, Mariasty merupakan tersangka korupsi dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pada Bank Sulawesi Barat cabang Pasangkayu.

Tersangka melakukan aksinya bersama 9 orang lainnya. Tersangka berhasil melarikan diri selama 11 tahun dan kerap berpindah tempat hingga akhirnya tertangkap di Kota Depok.

"Kerugian akibat proyek tersebut mencapai Rp 41 miliar, dan di Kota Depok telah bersembunyi selama enam bulan," terang Irvan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dapat Bagian Rp 1 Miliar

Tim Kejari Sulawesi Barat bersama Kejari Kota Depok menangkap tersangka Meryasti Tangke Padang dari persembunyiannya di Kecamatan Tapos, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Irvan mengungkapkan, dari hasil pengadaan proyek fiktif, Meryasti mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, Meryasti telah divonis penjara selama 4 tahun.

Sebelumnya, Kejari Sulawesi Barat berhasil mengamankan tersangka lainnya seperti Direktur Bank BPD Sulawesi Barat yang telah menjalani hukuman.

"Satu ASN dari Dinas PU sudah dilakukan hukuman, kami masih melakukan pengejaran tiga DPO lainnya," pungkas Irvan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya