Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021. Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang mengambil cuti dan mudik Lebaran selama periode waktu 6-17 Mei 2021.
Jika tidak, PNS atau PPPK bersangkutan bakal dijatuhkan hukuman sanksi seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Merujuk regulasi tersebut, sanksi terberat yang bisa diterima seorang abdi negara yakni dipecat secara tak hormat sebagai PNS.
Advertisement
Namun, Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, membantah jika seorang PNS serta merta akan diberhentikan tak hormat jika melanggar aturan larangan mudik.
"Tidak begitu. Sanksi tertinggi diberikan kepada ASN kalau melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi, dan tindakan pidana lain yang sudah dijatuhi hukuman dengan kekuatan hukum tetap," jelasnya kepada Liputan6.com, Sabtu (10/4/2021).
Mengacu pada Bab III PP Nomor 53/2010 tentang Hukuman Disiplin, sanksi yang dapat diberikan kepada PNS terbagi dalam tiga level. Pertama, jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kedua, sanksi tingkat sedang yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sementara untuk hukuman bagi PNS yang nekat mudik Lebaran, Teguh melanjutkan, pemberian sanksi akan tergantung pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja.
"Tetapi tidak sampai sanksi berat. Tapi jika pelanggaran mudik ini dilakukan, maka sanksi ini akan menjadi catatan dalam pengembangan karier PNS yang bersangkutan," ujar Teguh.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Hanya Mudik Lebaran, PNS Juga Dilarang Cuti pada 6-17 Mei
Pemerintah resmi melarang Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) untuk melakukan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain pelarangan mudik, PNS juga dilarang mengambil cuti para periode tersebut. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a," demikian bunyi angka 2 huruf a, sebagaimana dikutip Liputan6.com, Rabu (7/4/2021).
Adapun, angka 1 huruf a yang dimaksud ialah aturan pelarangan mudik bagi PNS pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
SE tersebut juga menyebutkan, selain cuti bersama, Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperbolehkan memberi izin cuti kepada PNS.
Kendati, terdapat beberapa kondisi di mana PNS dan PPPK dapat mengajukan cuti, yaitu cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti dengan alasan penting.
Advertisement