Wagub DKI: Perguruan Tinggi Memungkinkan Dibuka Tahun Ini

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut adanya kemungkinan kegiatan perkuliahan tatap muka dimulai kembali pada tahun ini.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Apr 2021, 11:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). Riza Patria diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut adanya kemungkinan kegiatan perkuliahan tatap muka dimulai kembali pada tahun ini.

"Saya kira tahun ini dimungkinkan perguruan tinggi dibuka," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Riza mengatakan nantinya penyelenggaraan perkuliahan tersebut dapat dilakukan dengan protokol kesehatan. Yakni pembatasan jumlah mahasiswa seperti halnya saat pelaksanaan uji coba sekolah tatap muka untuk SD hingga SMA.

Lanjut dia, kebijakan untuk pembukaan perkuliahan merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

"Harapan kami pembelajaran kita ini menjadi pijakan evaluasi kita perguruan tinggi dimungkinkan bisa dibuka," ucapnya.

Sementara itu, Riza mengimbau nantinya setiap orang tua dapat ikut serta dalam pengawasan anaknya untuk pelaksanaan sekolah ataupun kuliah tatap muka.

"Jangan sampai ketika pulang dari kampus, pulang dari sekolah mampir ke rumah teman, tempat lain, nongkrong dan sebagainya dan akhirnya berpotensi terjadinya penyebaran virus corona," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Durasi Belajar Dikurangi

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan sejumlah poin penting dalam pelaksanaan ujicoba pembelajaran tata muka. Salah satunya yakni mengenai durasi belajar siswa di sekolah.

"Durasi belajar yang terbatas antara 3 sampai 4 jam dalam satu hari," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).

Lalu, pelaksanaannya pun hanya sekali seminggu untuk satu jenjang kelas dalam satuan pendidikan. Kemudian kapasitasnya juga dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan satu kelas.

Selanjutnya, pengaturan tempat duduk siswa juga berikan jarak 1,5 meter. Sedangkan untuk materi pelajarannya juga terbatas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya