Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono mengatakan, pihaknya menerima aduan dari warga soal adanya pembangunan gudang yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan Perda, sehingga merusak rumah warga di Gang Seruni III RT 12 RW 10 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
"Ini sudah lima kali dimediasi di tingkat kelurahan, tetapi tidak ada titik temu (solusi). Bahkan infonya di kantor Satpol PP sudah ada pertemuan," ujar Budi Leksono, Sabtu (10/4/2021) seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Komisi A masih sebatas mendengarkan keluhan warga sebelum nantinya akan memanggil dinas terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol PP Surabaya.
Untuk rapat dengar pendapat, lanjut dia, Komisi A DPRD Surabaya akan akan mengundang dari pihak konsultan independen sehingga apa yang menjadi tuntutan warga terkait kerusakan bangunan rumah warga bisa segera ditindaklanjuti.
"Apakah rumah bangunan rumah warga yang rusak ini yang lama atau baru sehingga bisa menemukan jalan tengah," katanya.
Selain itu, lanjut dia, bukan hanya dampak, tetapi juga kedepannya akan dilihat bangunan itu peruntukannya seperti apa karena bunyi dalam perizinannya rumah usaha tetapi tenyata digunakan sebagai gudang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bikin Bising
Salah satu warga Tanah kali Kedinding Haniyah sebelumnya mengatakan selain dirugikan dengan rumah miliknya dan warga lainnya yang retak, pihaknya juga merasa terganggu dengan kebisingan pengerjaan pembangunan.
"Kami tidak setuju adanya pembangunan pergudangan ditengah tengah pemukiman rumah warga," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Pembangunan Gudang CV Graha Bangun Utama Hardiono mengatakan pihaknya tidak lepas tanggung jawab dan segera memperbaiki adanya rumah yang retak.
"Kami tidak lepas tanggung jawab, tetapi harus logis," ujar Hardiono.
Advertisement