Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai rencana pemerintah menjadikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja sebagai sebuah terobosan baru. Sebab sepanjang sejarah lembaga ini kerap berganti nama di masa orde baru.
"Rencana BKPM menjadi kementerian ini menjadi suatu terobosan karena kita lihat. Sebelumnya pemerintah di zaman orde baru ada menteri investasi dan penanaman modal itu di bawah satu atap," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Makanan dan Peternakan, Juan Permata Adoe dalam diskusi 'BKPM Kementerian Investasi?' , Jakarta, Sabtu (10/4/2021).
Advertisement
Dalam sejarahnya, BKPM pertama kali dibentuk pada tahun 1967 dengan nama Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing (BPPMA). Berganti nama menjadi BKPM pada tahun 1973.
Tahun 1987 BKPM berubah menjadi Kementerian Negara Penanaman Modal. Namun 5 tahun kemudian yakni tahun 1992, Kementerian Negara Penanaman Modal dipecah dan lembaga yang mengurus penanaman modal kembali menjadi BKPM.
Jalan panjang perubahan nomenklatur tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang sama. Menarik investasi asing maupun dalam negeri untuk masuk ke Indonesia dan membiayai pembangunan yang ada. Sehingga menciptakan perputaran ekonomi dengan menawarkan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.
"Ini semua karena kita sedang mencari investor untuk masuk ke Indonesia," kata Juan.
Hanya saja dalam praktiknya baik investasi asing maupun domestik terganjal simbul hubungan antar kementerian yang tidak pernah sinkron. BKPM hanya sebagai tempat pendaftaran investasi. Sedangkan aturan dalam melakukan investasi kembali ke masing-masing sektor usaha yang menjadi invetasi para investor.
"Orang melakukan investasi daftar di BKPM. Begitu dia lakukan investasi, peraturannya ada di kementerian sektoral seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, Perdagangan," kata dia.
Juan mengatakan posisi BKPM saat ini hanya sebagai tempat daftar tanoa ada peranan lebih lanjut saja. Artinya ini tidak bisa memberikan jaminan kepada investor terkait usahanya mendapatkan dukungan atau tidak dari pemerintah.
"Peranan BKPM itu boleh dibilang tidak bisa menjamin investor akan mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk supply chain kebutuhan bahan baku industrinya," kata dia.
Anisyah Al Faqir
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kementerian Investasi Terbentuk, Bagaimana Nasib BKPM?
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap mengikuti arahan Presiden Joko Widodo soal dibentuknya Kementerian Investasi. Jubir BKPM Tina Talisa belum mau berbicara lebih jauh apakah BKPM akan dilebur menjadi di Kementerian Investasi tersebut.
"Terkait pembentukan kementerian investasi, hal tersebut merupakan hak prerogatif bapak presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan bapak presiden," katanya lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (9/4/2015).
Menurutnya, bukan kapasitas BKPM menjelaskan peran Kementerian Investasi tersebut. Dia hanya bilang, terkait kementerian baru ini tentu akan dijelaskan dalam waktu dekat.
"Mengenai kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan kementerian investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan," katanya.
Tina juga tidak bisa mengungkapkan apakah Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang akan menjadi Menteri Investasi. Pihaknya hanya mengikuti apapun yang diputuskan kepala negara.
"Namun BKPM tentu siap menjalankan apa pun yang diputuskan dan diarahkan bapak presiden," tandas mantan presenter itu.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Rapat Pengganti Bamus DPR pada Kamis (8/4) telah menyepakati Surat Presiden yaitu pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Advertisement