Sandiaga Uno: Punya Hak Setara untuk Berwisata, Penyandang Disabilitas Harus Diberi Kemudahan

Menparekraf Sandiaga Uno juga menginginkan pembukaan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk para penyandang disabilitas

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 12 Apr 2021, 18:00 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno saat Weekly Brief Meeting, 5 April 2021. (Liputan6.com/Henry)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dalam berwisata.

Maka dari itu, pria yang akrab disapa Sandi ini mengatakan bahwa penyandang disabilitas pun harus diberi ruang kemudahan untuk berwisata.

Sandi meminta para pengelola destinasi wisata untuk meningkatkan awareness dan segala aspek dalam pengembangan wisata, khususnya di Banten, yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, kesadaran tempat wisata yang ramah bagi penyandang disabilitas ini juga harus mencakup atraksi, amenitas (fasilitas pendukung), dan aksesibilitasnya.

"Dari segi infrastruktur semua harus diperbaiki, begitu pun dengan amenitas, khususnya fasilitas seperti toilet untuk penyandang disabilitas," kata Sandi dalam kunjungannya ke Banten pada Selasa, 6 April 2021 lalu.

"Begitupun dengan atraksi wisatanya, karena kaum disabilitas ini harus menjadi bagian dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," lanjut Menparekraf seperti dikutip dari siaran pers di laman Kemenparekraf pada Minggu (11/4/2021). 

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini


Lapangan Kerja di Sektor Pariwisata

Ilustrasi penyandang disabilitas (dok. Pixabay.com/LonelyTaws/Putu Elmira)

Kemenparekraf melaporkan bahwa terdapat sekitar 3.989 orang dengan disabilitas di Banten. Sandiaga Uno pun menginginkan agar tidak ada diskriminasi pada kelompok masyarakat tertentu.

"Termasuk juga pembukaan lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk para penyandang disabilitas," kata Sandi.

Menurut Sandi, pemerintah ingin agar hal tersebut bisa disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016.

Sandi juga mengatakan juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah, di mana ditargetkan 1 sampai 2 persen dari penyandang disabilitas diberikan lapangan pekerjaan yang berkualitas pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.


Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya