Jalankan Larangan Mudik Lebaran 2021, Angkasa Pura II Siapkan 3 Aspek

Angkasa Pura II melakukan penataan pada 3 aspek yakni personel bandara, operasional bandara dan sistem penerbangan.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Apr 2021, 14:30 WIB
Persiapan PT Angkasa Pura II dalam mendukung ketentuan larangan mudik 6 - 17 Mei 2021. (Dok AP II)

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menyiapkan beberapa stategi guna mendukung larangan mudik Lebaran 2021 yang berlangsung pada 6-17 Mei. Larangan mudik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021.

President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, perseroan melakukan penataan pada 3 aspek yakni personel bandara, operasional bandara dan sistem penerbangan.

“AP II mendukung penuh peraturan untuk mencegah COVID-19. Terkait larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021, AP II akan melakukan penataan pada 3 aspek.” jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (11/4/2021). 

“Seluruh bandara Angkasa Pura II sudah disiapkan untuk dapat beroperasi secara tangguh dan cepat beradaptasi yang didukung penggunaan teknologi untuk mengikuti dinamisnya regulasi di tengah pandemi ini demi kebaikan kita semua,” tambah Awaluddin.

Untuk penataan personel, Angkasa Pura II akan melakukan penataan personel atau staf bandara yang bertugas pada periode pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021, mencakup personel pelayanan dan operasional.

Penataan personel dapat mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi iPerform yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan.

Aplikasi iPerform memiliki sejumlah fitur bagi karyawan AP II, di antaranya smart airport dashboard, airport overview, airport movement, official memo untuk setiap karyawan, hingga garbarata monitoring, swing gate monitoring dan aircraft parking stand monitoring, baggage monitoring, tenant monitoring, dan revenue report.

“Dengan iPerform, Angkasa Pura II dapat secara pasti melakukan penataan personel berbasis data operasional,” ujar Awaluddin.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penataan Sistem Operasional

Aktivitas penumpang di terminal keberangkatan 1A Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (28/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) akan membatasi kegiatan di Terminal 1 dan 2 Bandara Soetta mulai 1 April 2020 terkait meluasnya kasus virus Corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia saat ini mengoperasikan gedung Airport Operation Control Center (AOCC) yang dilengkapi dengan berbagai peralatan modern sebagai wadah kolaborasi di antara stakeholder penerbangan.

Keberadaan AOCC sangat penting untuk melakukan penataan sistem operasional bandara secara keseluruhan sebelum, saat, dan sesudah peraturan larangan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Stakeholder yang terlibat di dalam AOCC adalah AP II, maskapai, ground handling, Otoritas Bandara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, AirNav Indonesia.

“Melalui AOCC, stakeholder bandara dapat fleksibel dalam melakukan pengaturan operasional sehingga Bandara Soekarno-Hatta dapat cepat melakukan adaptasi di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini,” ujar Muhammad Awaluddin.

 


Penataan sistem penerbangan

Bandara Kertajati (Foto: Dok PT Angkasa Pura II)

AP II bersama stakeholder akan melakukan penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM), sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal.

A-CDM antara lain dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional. Seluruh stakeholder seperti AP II (operator bandara), maskapai, AirNav Indonesia, dan ground handling akan saling berbagai seluruh informasi dan data terkait operasional penerbangan guna perencanaan dengan baik.

“Penataan melalui A-CDM ini berfokus pada operasional penerbangan yang dikecualikan dalam larangan mudik 2021. Setiap operasional penerbangan harus tetap efisien dan efektif di dalam kondisi apa pun, apakah traffic padat atau tidak,” ujar Muhammad Awaluddin.

Melalui penataan pada 3 aspek tersebut, seluruh bandara yang dikelola AP II yang sebanyak 20 bandara tetap optimal dalam menjankan fungsi operasional pada masa larangan mudik 6 - 17 Mei 2021 sehingga dengan baik dapat menjaga konektivitas udara Indonesia dan melayani penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya