KPK Pastikan Tak Lagi Miliki Perwakilan di Daerah

Aturan mengenai perwakilan KPK di daerah yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Apr 2021, 15:07 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak memiliki perwakilan di daerah manapun. Aturan mengenai perwakilan KPK di daerah yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

Pada Pasal 19 ayat (2) UU KPK yang lama disebutkan 'Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi'. Namun, ketentuan tersebut dihapus dalam UU KPK yang baru.

"UU saat ini tidak memungkinkan KPK membentuk perwakilan di daerah," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (11/4/2021).

Ipi mengatakan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK yang bekerja bersama Badan Pengelokaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan bagian dari perwakilan KPK di daerah.

Dalam mendampingi pemerintahan daerah, KPK melalui Kedeputian Korsup mendorong delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

"Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," kata Ipi.

Terkait dengan penguatan APIP, Ipi menyebut pengawasan menjadi aspek krusial dalam implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas penting yang dilakukan oleh APIP.

"Namun faktanya, APIP masih dirasa belum kuat dalam melakukan tugas tersebut karena masih terdapat beberapa kendala," kata Ipi.

Kendala tersebut yakni jumlah SDM yang tidak mencukupi, kompetensi yang belum memadai, kurangnya anggaran, dan sarana prasarana yang kurang mendukung. Atas kendala tersebut, KPK mendorong Pemda melakukan upaya penguatan APIP dengan menambah jumlah SDM, meningkatkan kompetensi, menambah anggaran, dan memenuhi sarana dan prasarana APIP.

Ipi menyebut, karena strategisnya peran APIP dalam upaya pencegahan korupsi, KPK mendorong peningkatan kapasitas APIP dengan pemahaman tentang antikorupsi.

"Salah satunya dengan menjadi penyuluh antikorupsi (PAK) atau ahli pembangun integritas (API) yang tersertifikasi," kata Ipi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Terkait perbaikan tata kelola dalam proses pengadaan barang dan jasa, KPK telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi.

Selain itu, KPK juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat. Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen ASN, efektivitas tata laksana, dan kualitas pelayanan publik.

"Serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah," kata Ipi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya