Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengganti logo melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021. Pergantian Logo ini Ditandatangani oleh Menteri Sakti Wahyu trenggono pada 1 April 2021.
Dikutip dari peraturan menteri tersebut, Minggu (11/4/2021), pergantian logo KKP ini bertujuan untuk mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan kementerian. Selain itu, tujuan lain dari pergantian logo tersebut adalah mendorong internalisasi reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja kementerian.
Advertisement
Logo baru KKP ini berbentuk lingkaran empat sulur berwarna gradasi biru dengan Lambang Garuda Pancasila di bagian tengah dan tulisan Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah dengan huruf tegas. Logo ini memiliki makna kesatuan yang mencerminkan Kementerian memiliki tekad yang mengali kuat guna mewujudkan kemakmuran masyarakat kelautan dan perikanan secara berkesinambungan demi terciptanya Indonesia maju yang berdaulat.
Namun logo baru ini mendapat kritikan dari netizen. Dikutip dari twitter, beberapa netizen melihat logo tersebut kaku. Bahkan beberapa melihat bahwa ada kemiripan logo baru KKP dengan perusahaan lain.
"Logo KKP kok jadi begitu dah," tulis akun @Ariefantastic.
"Kalo ga da tulisan kkp sekilas logo kominfo," tulis @toekangkuliner.
"logo kkp enakan yg lama ini kayaknya," tulis akun @wakilrektor.
"Setelah logo piala presiden, piala menpora, dan sekarang logo baru KKP yang njiplak," tulis akun lainnya.
Netizen melihat logo baru KKP ini mirip dengan logo salah satu badan usaha penyedia sistem manajemen cloud di San paulo brasil, yakni Ongsys.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lagi, KKP Ciduk 2 Kapal Maling Ikan Asal Vietnam di Natuna
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
Kedua kapal Vietnam yang mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl diamankan oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03.
Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar mengatakan, penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal tersebut semakin mempertegas komitmen KKP dibawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang selalu menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
"Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara pada Senin (29/3/2021),” terangnya dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Batam pada Senin (5/4).
Antam menyampaikan, dalam penangkapan tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan. Selain itu, 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.
"Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Advertisement
Alat Penangkapan Ikan Pair Trawl
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak (destructive) yang besar. Oleh sebab itu, penangkapan ini tentu merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.
"Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua," ujar dia.
Penangkapan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam ini semakin menegaskan upaya KKP dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dalam 100 hari kepemimpinannya di KKP, Menteri Trenggono telah mengamankan 67 kapal perikanan yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan.