Pegawai KPK Curi Emas, Polres Jakarta Selatan Periksa 4 Saksi

Polres Metro Jakarta Selatan masih mengusut kasus pencurian 1,9 kilogram batang emas yang diduga dilakukan oleh pegawai KPK.

oleh Liputan6.comMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Apr 2021, 18:03 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan masih mengusut kasus pencurian 1,9 kilogram batang emas yang diduga dilakukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi memeriksa sejumlah saksi guna mendalami proses penyelidikan.

"Sudah empat orang saksi diperiksa (terkait kasus pencurian emas di KPK)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma ketika dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (11/4/2021).

Namun demikian, Jimmy tidak menyebutkan keempat saksi yang diperiksa tersebut siapa saja. Dia menegaskan, proses penanganan masih terus berjalan dan masih tahap penyelidikan.

"Masih lidik," singkat dia.

Karena masih tahap penyelidikan, polisi pun belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus pencurian yang turut dilaporkan KPK. Sedangkan untuk pegawai inisial IGAS sampai saat ini masih berstatus selaku saksi walaupun telah dipecat oleh KPK.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pegawai KPK Curi Emas Dipecat

Penyidik KPK bersiap melakukan penggeledahan di Kantor Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (27/11/2020). Penggeledahan dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean mengatakan, pegawai IGAS sudah dipecat secara tidak hormat setelah melakukan pencurian.

"Kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," kata Tumpak dalam konferensi pers KPK, hari ini, Rabu (8/4/2021).

IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti salah satunya dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya