Liputan6.com, Jakarta - Polisi melakukan penyekatan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dalam rangka mengawal aturan larangan mudik 2021. Ada 10 petugas yang nantinya akan berjaga di lokasi.
"Paling nggak 10 personel tiap hari di Jalan Daan Mogot," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (11/4/2021).
Advertisement
Menurut Sambodo, penyekatan di Jalan Daan Mogot merupakan upaya penanganan pemudik yang melintasi jalur Jakarta-Tangerang. Meski begitu, efektivitas penyekatan di lokasi masih aman terus dievaluasi.
"Jadi kami lihat dulu efektif nggak ditaruh di situ (penyekatan). Masih kami survei dulu," jelas dia.
Pemeriksaan di lokasi, lanjut Sambodo, akan mengacu dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan Surat Edaran Gubernur terkait persyaratan masuk Ibu Kota.
"Terpenting dia punya surat jalan, surat keterangan dari lurah atau kepala desa. Jadi pencegatan bakal di situ untuk di Jalan Daan Mogot," Sambodo menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Larangan Mudik, Dishub DKI akan Sekat Sejumlah Jalan Arteri hingga Terminal Bayangan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan sejumlah ruas jalan akan dilakukan penyekatan saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.
Saat ini untuk lokasi penyekatan masih dilakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Kepolisian.
"Penyekatannya nanti di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar-masuk masyarakat," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).
Syafrin mengatakan, petugas gabungan akan menindak masyarakat yang melanggar aturan. Seperti halnya pelanggaran operasional transportasi umum keluar Jabodetabek.
Nantinya penindakan juga dilakukan di sejumlah terminal bayangan.
"Kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari terminal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sma dengan Kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," jelas dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pelarangan mudik Lebaran 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.
"Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut," kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4/2021).
Advertisement